- Menyatakan terdakwa I Adam Maulana Bin (Alm) Iwan S. Anwar dan terdakwa II Arga Wiranata Bin Atang Somantri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Adam Maulana Bin (Alm) Iwan S. Anwar dan terdakwa II Arga Wiranata Bin Atang Somantri oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi 5 (lima) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening
- 3 (tiga) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dibalut lakban warna merah
- 1 (satu) buah Hp (hand phone) Realmi
- uang sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
Putusan PN GARUT Nomor 338/Pid.Sus/2021/PN Grt |
|
Nomor | 338/Pid.Sus/2021/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sandi Muhamad Alayubi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurrahmi, Br Hakim Anggota Ahmad Renardhien |
Panitera | Panitera Pengganti: Ganjar Rahardiansah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas Untuk Negara; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 338/Pid.Sus/2021/PN_Grt.zip
- Download PDF
- 338/Pid.Sus/2021/PN_Grt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 338/Pid.Sus/2021/PN Grt
Statistik7616