- Menyatakan Terdakwa Helmi Muhamad Fauzi Bin Pipin Aripin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dibalut lakban wana merah
- 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver
- 1 (satu) bungkus tembakau
- 1 (satu) buah plastik Ziplock warna silver
- 2 (dua) buah plastik klip bening
- 1 (satu) roll lakban warna merah
- 1 (satu) roll double tape foam
- 1 (satu) buah gunting
- 1 (satu)pack kertas rokok merk Buffalo Bill
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi.
Putusan PN GARUT Nomor 339/Pid.Sus/2021/PN Grt |
|
Nomor | 339/Pid.Sus/2021/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sandi Muhamad Alayubi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurrahmi, Br Hakim Anggota Ahmad Renardhien |
Panitera | Panitera Pengganti: Ganjar Rahardiansah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 339/Pid.Sus/2021/PN_Grt.zip
- Download PDF
- 339/Pid.Sus/2021/PN_Grt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 339/Pid.Sus/2021/PN Grt
Statistik694