- Menyatakan Terdakwa Moh. Iksan Alias Ejatidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenadahansebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu penuntut umum;
- MembebaskanTerdakwa Moh. Iksan Alias Ejaoleh karena itu dari dakwaan kumulatif kesatu Penutut Umum
- Menyatakan Terdakwa Moh. Iksan Alias Eja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dalam keadaan memberatkansebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Moh. Iksan Alias Eja oleh karena itu dengan pidana penjara3(tiga) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh TerdakwaMoh. Iksan Alias Eja dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit SPM merek Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan kombinasi merah dengan Nopol : EA 5678 XE, Noka : MH330C0028J309940 dan Nosin 30C-310019 dimana kendaraan tersebut telah dirubah bentuknya dengan kondisi tanpa body kendaraan, tanpa nomor kendaraan yang telah digosok dan tidak terlihat;
- 1 (satu) lembar STNK SPM merek Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan kombinasi merah dengan Nopol EA 5678 XE, Moka : MH330C0028J3009940 dan Nosin 30C-310019;
Putusan PN DOMPU Nomor 145/Pid.B/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 145/Pid.B/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raras Ranti Rossemarry |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irma Rahmahwati, Br Hakim Anggota Angga Wahyu Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Nurliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Iwan Purnamawan; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.B/2021/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 145/Pid.B/2021/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.B/2021/PN Dpu
Statistik177116