- Menyatakan Terdakwa AGAM INDRIADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian secara berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang secara berlanjut?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- Uang Tunai sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rurpiah);
- Uang Tunai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Uang Tunai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).;
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 889/Pid.B/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 889/Pid.B/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Yuliani, Br Hakim Anggota Muarif |
Panitera | Panitera Pengganti: Aini Yaturrohmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Barang bukti No. urut 1 s.d 3 seluruhnya dirampas untuk dikembalikan kepada Bank DKI; 4. 1 (satu) buah kartu debit Bank DKI No. 504948120003491828 milik Fauzi Irawan; 5. 1 (satu) buah buku tabungan DKI dengan nomor rekening 536230002835 atas nama IDRAL MAIDI; 6. 1 (satu) buah buku tabungan Bank DKI dengan Nomor rekening 51320135509 atas nama FAUZI IRAWAN; 7. 1 (satu) buah buku tabungan Bank DKI dengan nomor rekening 54523015481 atas nama MURSINA; 8. 1 (satu) buah buku tabungan Bank DKI dengan nomor rerkening 54523015570 atas nama HAMDANI MANSYUR; Barang bukti No. urut 4 s.d 8 tetap terlampir dalam berkas perkara an. Terdakwa AGAM INDRIADI. |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 889/Pid.B/2021/PN Jkt.Tim
Statistik7125