- Menyatakan terdakwa ANDI SYAHBUDIN bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasy, yang beratnya lebih dari 5 gram,
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI SYAHBUDIN dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000.000,-(Tiga Milyar Rupiah) subsidair 1 (Satu) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1.300 butir jenis ekstasy atau berat brutto 532,96 gram (dimusnahkan 1.235 butir ecstasy atau berat brutto 501,84 gram) ;- 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam type CPH1931 no sim card 085224321796 ;Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru No Pol B-3997-PXK, No. Rangka MH328D04AK539389, No. Mesin 28D153307, Tahun pembuatan 2010, berikut STNK an. Pemilik ACHMAD SJAHBANA.
- Dikembalikan kepada saksi ACHMAD SJAHBANA.
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 957/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
||
Nomor | 957/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|
Kata Kunci | Narkotika | |
Tahun | 2022 | |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 | |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novian Saputra | |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Wayan Sukanila, Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua | |
Panitera | Panitera Pengganti: Erni | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:
|
|
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 | |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 957/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.zip
- Download PDF
- 957/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 957/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik4311