- Menyatakan Terdakwa NASRUL Alias CALLU Alias ABU NUSHSHAR Bin TOMPO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Terorisme? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga No. 7371071102140012, kepala keluarga NASRUL;
- 3 (tiga) lembar celana motif loreng;
- 1 (satu) buku HADITS QUDSI;
- 1 (satu) buah tas ransel carier merek ?ZIMBESI? warna biru hitam;
- 1 (satu) buah tas senapan panjang motif loreng yang berisi:
- 1 (satu) pucuk senapan PCP Cal. 4,5 mm / 177 warna hitam merek ?PREDATOR?;
- 1 (satu) buah peredam senapan merek EGAMO;
- 1 (satu) buah peredam senapan merek GREYHOUND;
- 1 (satu) buah handgrip warna hitam;
- 2 (dua) buah Per / Pegas senapan;
- 2 (dua) buah wadah Skin Food Cream merek VIVA warna hijau putih;
- 3 (tiga) buah wadah SPECIAL WHITENING CREAM merek SJ warna krem;
- 1 (satu) buah wadah CRME 21 warna orange berisi peluru / pellet.
- kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 820/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 820/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muarif, Hakim Anggota Tri Yuliani |
Panitera | Panitera Pengganti: Romu Santa Mangadar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 820/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.zip
- Download PDF
- 820/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 820/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik9749