- Menyatakan Terdakwa MOH. ZULFIKAR Als ZUL Als FIKAR Bin MOH. SALEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Terorisme ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOH. ZULFIKAR Als ZUL Als FIKAR Bin MOH. SALEH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) SIM C atas nama RULIE RIAN ZEKE;
- 1 (satu) lembar KTP Republik Indonesia NIK : 21.5002.071283.0301 atas nama MOH. ZULFIKAR S;
- 1 (satu) lembar KTP Republik Indonesia NIK : 7371 0655 0586 0005 atas nama ROSNINA ZULFIKAR;
- 1 (satu) lembar ATM BRI No. 6013 0103 4057 3485;
- 1 (satu) lembar ATM Mandiri Debit Gold no. 4616 9932 5431 1461;
- 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna Merah;
- 1 (satu) unit HP Merk NOKIA warna Hitam;
- 1 (satu) unit Tab Merk SAMSUNG warna Putih;
- 1 (satu) unit HP Merk XIAOMI warna Silver;
- 2 (dua) buah buff / sebo masker motif loreng;
- 2 (dua) buah celana motif loreng;
- 3 (tiga) buah jaket motif loreng;
- 5 (lima) kotak lilin cap ? PANDA?;
- 1 (satu) kotak lilin cap ? MARLIN?;
- 10 (sepuluh) dus korek api kayu merek ? A GO GO?;
- 6 (enam) bungkus / kotak korek api kayu merek ? A GO GO?;
- 1 (satu) buah kaleng warna hijau bertuliskan ?JUNBEIKU?;
- 1 (satu) buah borgol besi;
- 1 (satu) bilah badik beserta sarung kayu;
- 1 (satu) bilah parang beserta sarung kayu;
- 1 (satu) bilah pisau merek ?STEEL FENGLI?;
- 3 (tiga) keping CD berjudul BAHAYA SYIAH & TRAGEDI SURIAH;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000, 00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 815/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 815/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Yuliani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muarif, Br Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulfikri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa, Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 815/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.zip
- Download PDF
- 815/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 815/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik170105