- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD RAMDANI als. DANI als. UNYIL als. GEROT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanapa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening Kode A.1 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 0,13 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening Kode A.2 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 0,18 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening Kode A.3 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 0,48 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening Kode A.4 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 0,18 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening Kode A.5 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 0,50 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening Kode A.6 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 0,18 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening Kode A.7 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 0,19 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening Kode A.8 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 0,18 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening Kode A.9 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 0,19 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening Kode A.10 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 0,17 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening Kode A.11 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 0,38 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening Kode A.12 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 0,21 gram.
- 1 (satu) Unit Timbangan digital warna hitam.
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau Kode B.1 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 1003 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau Kode B.2 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 982 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau Kode B.3 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 980 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau Kode B.4 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 993 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening Kode B.5 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 51 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening Kode B.6 berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 47 gram.
- 1 (satu) Unit Timbangan digital warna biru.
- 1(satu) Unit Hand Phone merk Xiaomi Redmi S2 warna Gold dengan nomor 088294002250 dan 0895373417100.
- 1(satu) Unit Hand Phone merk Nokia TA-1174 warna Biru dengan nomor 087871551423.
- 1(satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy No. Pol.: B-4319-KNT, tahun 2019, Warna Merah Hitam, No. Mesin : MH1JM3129JK217217, No. Mesin : JM31E2209766, a.n. JOKO ARIANTO d/a. Jl. Wibawa II No.9 Rt.04/08 Jati Asih Bekasi berikut Kunci Kontak dan STNK Asli.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 936/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 936/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoman Suharta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lingga Setiawan, Br Hakim Anggota Agam Syarief Baharudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Suminarmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Total Keseluruhan (Kode A.1 - Kode A.12) berat brutto 2,97 Gram. Total Keseluruhan (Kode B.1 - Kode B.6) berat brutto 4056 gram (BA Pemusnahan Barang Bukti tanggal 25 Agustus 2021, Nomor : SPPBB/11/VIII/2021/BNNP atas narkotika jenis Sabu dengan berat brutto (Kode A.1-A.12 dan Kode B.1-B.6) berat brutto 4058,97 Gram - dengan Total Keseluruhan (Kode B.1 - Kode B.6) berat brutto 4056 Gram, disisihkan sebanyak berat brutto 2,48 Gram untuk dilakukan Uji Lab di Puslab BNN, sisa setelah disisihkan sebanyak berat brutto 4053,52 Gram. untuk di musnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 936/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.zip
- Download PDF
- 936/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 936/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik6235