- Menyatakan Terdakwa FADLAN KANALI Alias LANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 6 (enam) Paket serbuk kristal yang diduga narkotia jenis sabu;
- 63 (enam puluh tiga) Plastik klip kosong;
- 1 (satu) unit handphone merek INVINIX warna hitam nomor sim card 085298520311;
- 1 (satu) unit handphone merek REDMI warna biru nomor sim card 082271527145;
- 1 (satu) set alat isap sabu ( bong);
- 5 (lima) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Sampoena Evolution;
- 1 (satu) lembar potongan kertas timah rokok;
- 1 ( satu) lembar potongan tissue;
- 1 (satu) buah Gunting;
- 9 ( sembilan) buah pipet;
- 1 ( satu) buah pirex;
- 1 ( satu) buah jarum;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN POSO Nomor 482/Pid.Sus/2021/PN Pso |
|
Nomor | 482/Pid.Sus/2021/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Zulkarnain Faisal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulaeman, Br Hakim Anggota Andi Marwan |
Panitera | Panitera Pengganti Agungcahyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Agar Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 482/Pid.Sus/2021/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 482/Pid.Sus/2021/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 482/Pid.Sus/2021/PN Pso
Statistik239