- Menyatakan Terdakwa TIAR Bin SUBAERA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan peledak, dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah kompressor;
- 1 (satu) buah tabung kompressor;
- 1 (satu) roll selang kompressor;
- 1 (satu) buah kacamata selam;
- 1 (satu) pasang sepatu katak;
- 1 (satu) buah kaos tangan;
- 1 (satu) buah senter kepala;
- 1 (satu) buah jaring pengumpul ikan;
- 3 (tiga) buah korek api gas;
- 2 (dua) gulung benang jahit;
- 1 (satu) ikat karet gelang;
- 8 (delapan) buah dopis;
- 5 (lima) bahan peladak dalam kemasan botol bir;
- 2 (dua) bahan peladak dalam kemasan air mineral;
- 1 (satu) bahan peladak dalam kemasan jerigen;
- 1 (satu) roll kabel warna hitam;
- Ikan jenis Tembang sebanyak 4 (empat) Kg;
- 1 (satu) unit perahu fiber;
- 1 (unit) unit mesin tempel 25 PK;
Putusan PN POSO Nomor 26/Pid.B/LH/2022/PN Pso |
|
Nomor | 26/Pid.B/LH/2022/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penangkapan Ikan (dengan racunbahan peledak/bom ikan) |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Condro Waskito |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulaeman, Br Hakim Anggota Andi Marwan |
Panitera | Panitera Pengganti Jatmiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Agar Dimusnahkan; Agar dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.B/LH/2022/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 26/Pid.B/LH/2022/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.B/LH/2022/PN Pso
Statistik8410