Putusan PN KEPAHIANG Nomor 2/Pid.B/2022/PN Kph |
|
Nomor | 2/Pid.B/2022/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Solihin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizki Febrianti, Br Hakim Anggota Anton Alexander |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Irfansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa I AGUS KARYAWAN Alias AGUS Bin ERWAN dan Terdakwa II RIO BARJOYO Alias RIO Bin AMRAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2.Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) bulan ; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I AGUS KARYAWAN Alias AGUS Bin ERWAN dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa : -1 (satu) buah Buku Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan Nomor I-04147189F an. Pemilik Zulhhaidir, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat, Lubuk Ubar Dusun II Kelurahan Lubuk Ubar, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, No.KTP 474.4/3242/0730326/2009, sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna Hitam Tahun pembuatan / Perakitan 2011 dengan No.pol BD 4614 KL warna Biru An. ZULHAIDIR No. Rangka MH328D40BJ354504, No. Mesin 28D-3354276; Dikembalikan kepada Saksi Korban Bahori, S.Sos; -1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Sonic warna kombinasi Merah-Putih-Hitam bervelg Racing warna merah dengan Nomor Polisi terpasang BD 2182 YG; Dikembalikan kepada Terdakwa I Agus Karyawan; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.B/2022/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 2/Pid.B/2022/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.B/2022/PN Kph
Statistik9859