Putusan PN Nanga Bulik Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Ngb |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2021/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asterika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Noor Ibni Hasanah, Hakim Anggota Istiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Wardanakusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Riyan Noor Hadi Bin Anang Mawardi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Bermufakat Jahat dalam Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus plastik cetik berukuran kecil berisikan kristal diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis sabu dengan berat bersih 0,42 gram.- 1 (satu) buah pipa paralon.- 1 (satu) buah pipet kaca.- 3 (tiga) buah potongan sedotan warna putih.- 1 (satu) buah tutup botol plastik.- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Robianor Als Robi Als Obi Bin Noor Abidin.6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.Sus/2021/PN_Ngb.zip
- Download PDF
- 92/Pid.Sus/2021/PN_Ngb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2021/PN Ngb
Banding : 36/PID.SUS/2022/PT PLK
Statistik7926