Putusan PN KENDARI Nomor 68/Pdt.G/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Alisabir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI:1. Menolak Eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan objek sengketa yang terletak di Jalan Jend. Muhammad Yasin atau setempat dikenal dengan Jalan Boulevard, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 195/Desa Lepo-Lepo, tanggal 10 Mei 1982 yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 29 Maret 1982 nomor 1156/1982 seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) atas nama Suhanda adalah milik Penggugat;3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 2700 tanggal 5 Juli 2010 surat ukur nomor 59/Lepo-Lepo/2010 tanggal 23 Juni 2010 luas 9.800 M2 (sembilan ribu delapan ratus meter persegi) atas nama Hengky Wisal, tidak mempunyai kekuatan hukum;5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan obyek sengketa yang terletak di Jalan Jend. Muhammad Yasin atau setempat dikenal dengan Jalan Boulevard, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 195/Desa Lepo-Lepo, tanggal 10 Mei 1982 yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 29 Maret 1982 nomor 1156/1982 seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) atas nama Suhanda, dalam keadaan baik seperti semula tanpa ada beban apapun diatasnya;6. Menghukum Tergugat I atau pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat I atau siapapun yang menguasai tanah sengketa untuk mengosongkan lalu menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban tanggungan apapun di atasnya ;7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.974.000,00 (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 44/PDT/2022/PT KDI
Pertama : 68/Pdt.G/2021/PN Kdi
Statistik10415