- Menyatakan Terdakwa I ASWAR. B Alias UCOK Bin BACO bersama-sama Terdakwa II ISDAL SAPUTRA AliaS TAHANG Bin ARJUNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang pengangkutan, pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP? sebagaimana dalam dakwaan Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ASWAR. B Alias UCOK Bin BACO bersama-sama Terdakwa II ISDAL SAPUTRA AliaS TAHANG Bin ARJUNA dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat dan pidana denda sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah ), apabila tidak dibayar maka diganti dengan pdana kurungan selama 1 (satu ) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan, dan penahanan yang tellah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- 1 (satu) buah hand phone merk Nokia warna hitam.
- 1 (satu) buah gabus sterofom warna putih ;
- 11 (sebelas) kantong plastik berisi benih lobster sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) ekor.
Putusan PN KENDARI Nomor 504/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 504/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 5. Menyatakan Barang Bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil suzuki APV warna silver DT 1840 CH. - 1 (satu) lembar STNK mobil suzuki APV warna silver DT 1840 CH. Dikembalikan kepada terdakwa I ASWAR. B Alias UCOK Bin BACO. Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas Untuk Negara untuk dilepas kembali ke perairan laut agar dapat terjaga keberlangsungan ekosistem laut ; 6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing- masing sejumlah Rp. 5.000,- (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 504/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 504/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 504/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik5816