- Menyatakan terdakwa TAKDIR, S.H. tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang - undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang- undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa TAKDIR, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair PenuntutUmum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurang kan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan terdakwa segera ditahan ;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) berdasarkan Surat Perintah Penitipan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Nomor Print-63/P.3.14/Fd.1/03/2021 tanggal 08 April 2021 dan Surat Perintah Penitipan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Nomor Print-90/P.3.14/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Juni 2021 ke- rekening Penitipan Pada Bank BRI cabang Unaaha sehingga terdakwa tidak lagi dibebankan uang pengganti;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN KENDARI Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Pancaria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darwin Pandjaitan, Br Hakim Anggota Ewirta Lista Pertaviana |
Panitera | Panitera Pengganti: Djayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) Lembar Asli Tanda Bukti Kas No. 20/TBK/07.2001/2019 tangal 28 maret 2019 untuk pembayaran perjalanan dinas pelatihan Siskeudes tanggal 24 s/d 27 maret 2019 di hotel D?Blitz yang menerima ASRUN. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Statistik208215