- Menyatakan Terdakwa Drs. H. MIHDAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Drs. H. MIHDAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.55.000.000,- ( lima puluh lima juta rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN KENDARI Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Pancaria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darwin Pandjaitan, Br Hakim Anggota Ewirta Lista Pertaviana |
Panitera | Panitera Pengganti: Djayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1 (satu) Lembar Asli Tanda Bukti Kas No. 20/TBK/07.2001/2019 tangal 28 maret 2019 untuk pembayaran perjalanan dinas pelatihan Siskeudes tanggal 24 s/d 27 maret 2019 di hotel D?Blitz yang menerima ASRUN. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Statistik213106