- Menyatakan Terdakwa IRMAN SAPUTRA Bin MANSUR telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Menguasai Narkotika goloangan I bukan tanaman berupa Shabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak bisa dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 93 (Sembilan puluh tiga) sachet Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 80,2195 gram;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
- 50 (lima puluh) sachet kecil kosong warna putih bening;
- 1 (satu) unit Handpone merek Nokia warna hitam Simcard 1 081322209994 dan Simcard 2 085259208091;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merek Kobe;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale;
- 50 (lima puluh) batang pipet warna hitam;
- 45 (empat puluh lima) batang pipet warna putih;
- 55 (lima puluh lima) batang pipet warna kuning;
- 20 (dua puluh) batang potongan pipet warna putih;
- 5 (lima) batang potongan pipet warna hitam;
- 1 (satu) buah bekas pembungkus cokelat kelapa warna putih cokelat;
- 1 (satu) buah pembungkus pilus warna hijau;
- 1 (satu) buah piring kaca bening;
- 1 (satu) buah tas dompet warna hitam gold;
- 1 (satu) buah tas samping warna hitam navy merek Heylook;
- 2 (dua) buah buku catatan transaksi penjualan Narkotika jenis Shabu
Putusan PN KENDARI Nomor 453/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 453/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Pancaria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elly Sartika Achmad, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Tombu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 453/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 453/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 453/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik5233