Putusan PN KENDARI Nomor 17/Pdt.G/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuai Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaahmad Yani, Br Hakim Anggotaarya Putra Negara Kutawaringin |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Alisabir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak seluruh dalil eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagaian;2. Menyatakan tanah obyek sengketa / sebidang tanah yang terletak dahulu di Kel. Wua-Wua, Kec. Mandonga, Kota Kendari sekarang di Jl. Sao-Sao Kel. Bende Kec. Kadia Kota Kendari yang telah tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 4674/Kelurahan Wua-Wua tahun 1993, Gambar Situasi No.3558/1992 Seluas 1.740 M2, dengan batas-batas :UTARA : dengan Jalan BTNSELATAN : dengan SHM No. 1975 tahun 1984 / H. Muh. Tachir DjayaTIMUR : dengan tembok Kompleks BTNBARAT : dengan Jalan Sao-Sao, dahulu Jalan SarananiAdalah sah milik para PENGGUGAT;3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I / Hj. NURLINA yang secara diam-diam dan melawan hukum (onrechtmatige daad) tanpa sepengatahuan dan seijin para PENGGUGAT in casu H. SUDIRMAN Dkk. memohonkan tanah objek sengketa ( Sertipikat Hak Milik No. 4674/Kelurahan Wua-Wua tahun 1993, Gambar Situasi No.3558/1992 Seluas 1.740 M2 ) untuk dibatalkan oleh TERGUGAT VI adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT VI yang sama sekali tidak memperhatikan dan mempertimbangkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari No.15/Pdt.G/2006/PN.Kdi juga tanpa melibatkan para PENGGUGAT untuk mengecek kebenaran letak bidang tanah yang diklaim oleh Hj. NURLINA sebagai SHM No. 1975 namun secara diam-diam dan melawan hukum (onrechtmatige overheisdaad) menyatakan bahwa tanah objek sengketa ( Sertipikat Hak Milik No. 4674 ) masuk dalam sertipikat SHM No. 1975 a.n. Hj. NURLINA Dkk atau tumpang tindih, dan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 05/PBT/BPN-21/V/2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang Pembatalan Setipikat Hak Milik Nomor 4674/Kelurahan Wua-Wua Tanggal 2 Januari 1993 Gambar Situasi No.3558/1992 Tanggal 13 Juni Seluas 1.740 M2 atas nama H. Muh. Tahir Jaya Terletak di Kelurahan Bende (Dahulu Keluarahan Wua-Wua) Kecamatan Kadia Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Karena Cacat Hukum Administrasi adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheisdaad); 5. Menyatakan segala surat-surat atau akta-akta yang terbit akibat dari hubungan hukum apapun atas nama para TERGUGAT dengan pihak ketiga atas tanah Objek Sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 6. Menyatakan Surat Keputusan TERGUGAT VI Nomor : 05/PBT/BPN-21/V/2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang Pembatalan Setipikat Hak Milik Nomor 4674/Kelurahan Wua-Wua Tanggal 2 Januari 1993 Gambar Situasi No.3558/1992 Tanggal 13 Juni 1992 Seluas 1.740 M2 atas nama H. Muh. Tahir Jaya Terletak di Kelurahan Bende (Dahulu Keluarahan Wua-Wua) Kecamatan Kadia Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Karena Cacat Hukum Administrasi adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atas tanah Objek Sengketa;7. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menyatakan menolak gugatan Penggugat I, II, III, IV, V, Rekonvensi/ Tergugat I, II, III, IV, V,. Konvensi untuk seluruhnyaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat atau Penggugat I, II, III, IV, V, Rekonvensi/ Tergugat I, II, III, IV, V,. konvensi. dan Penggugat VI. Rekonvensi/ Tergugat VI. konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.3.218.000,- (tiga juta dua ratus delapan belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2021/PN Kdi
Statistik10629