- Menyatakan terdakwa I Komang Adi Sutrisna Yasa tersebut diatas, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana didakwa dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa oleh karena itu selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliiar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan penjara;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 37 (tiga puluh tujuh) paket plastik klip masing-masing berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu seberat 5,98 (lima koma sembilan puluh delapan) gram netto;
- 1 (satu) buah tas selempang kain warna abu-abu;
- 1 (satu) buah Tools Box;
- 37 (tiga puluh tujuh) batang potongan pipet bening;
- 25 (dua puluh lima) lembar potongan plaster warna hitam merah;
- 5 (lima) lembar potongan plaster warna merah;
- 2 (dua) bendel plastik klip kosong;
- 1 (satu) bal pipet bening;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) batang pipa kaca;
- 1 (satu) buah HP merek Infinix beserta Simcardnya.
Putusan PN DENPASAR Nomor 1197/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1197/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara, Hakim Anggota I G. N. A. Aryanta Era W. |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Puglig |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1197/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1197/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1197/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2314