Putusan PN DENPASAR Nomor 1237/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1237/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Yasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kony Hartanto, Br Hakim Anggota I Putu Suyoga |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Komang Sri Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa ARIF JATMIKO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIF JATMIKO oleh karena itu dengan pidana selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa - 6 (enam) potongan pipet warna kuning dibalut tali rapia warna hijau masing-masing di dalamnya terdapat plastic klip berisi kristal bening shabu dengan berat bersih keseluruhan 0,78 gram; - 1 (satu) buah kotak bekas pembungkus rokok Gudang Garam; - 1 (satu) buah potongan bamboo; - 1 (satu) buah jaket kain warna abu-abu; - 1 (satu) buah plastic kresek warna putih; - 1 (satu) buah timbangan digital; - 50 (lima puluh) plastic klip kosong; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah HP merek Oppo warna biru; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1237/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1237/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1237/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik3116