- 1 (satu) lembar baju sweater perempuan warna ungu;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna hijau tosca;
- 1 (satu) lembar baju dalam perempuan corak hitam putih;
- 1 (satu) lembar bra warna coklat;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna biru dengan nomor polisi DA 6359 LAF, nomor rangka MH31LB001DK026420, dan nomor mesin 1LB-026378;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Vivo warna putih dan bagian bawah warna merah muda;
Putusan PN BATULICIN Nomor 7/Pid.Sus/2022/PN Bln |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2022/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marcelliani Puji Mangesti, M.hbr Hakim Anggota Fendy Septian |
Panitera | Panitera Pengganti Damayka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Fajar bin Muksin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan pertama primer; 2. Menyatakan Terdakwa Fajar bin Muksin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan kedua; 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada Anak Saksi Siti Nia Sari; dikembalikan kepada Terdakwa Fajar bin Muksin; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus/2022/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus/2022/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2022/PN Bln
Statistik3931