- Menyatakan TerdakwaNi Ketut Era Sri Mayaniterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja?sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaNi Ketut Era Sri Mayanioleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar Perjanjian Waktu Tertentu dengan Nomor : 0155/HRD-SPK/I/2020 tanggal 22 Februari 2020 atas nama NI KETUT ERA SRI MAYANI;
- 5 (lima) lembar laporan internal audit PT RAJAWALI ASIA BALI periode bulan Maret - Juni 2020 di Gudang (storage) Klungkung tanggal 23 November 2020;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh NI KETUT ERA SRI MAYANI pada tanggal 8 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar slip setoran No : 84641 006859 001010 01 tanggal 14 April 2020 pukul 09 : 15 : 20 dengan nominal sebesar Rp. 15.039.000,00 (lima belas juta tiga puluh sembilan ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar slip setoran No : 84641 013293 001010 01 tanggal 14 April 2020 pukul 09 : 15 : 08 dengan nominal sebesar Rp.47.461.000,00 (empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar slip setoran No : 84641 010964 001010 01 tanggal 14 April 2020 pukul 09 : 15 : 03 dengan nominal sebesar Rp. 21.725.000,00 (dua puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar SOP (Standar Oprasional Prosedur) Penyetoran Penjualan tanggal 7 Mei 2020;
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 85/Pid.B/2021/PN Srp |
|
Nomor | 85/Pid.B/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Dharma Yanthi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kadek Dwi Krisna Ananda, Br Hakim Anggota Dwi Asri Mukaromah |
Panitera | Panitera Pengganti Kadek Krisna Sintia Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepadaPT Rajawali AsiaBalimelalui saksiJohnny; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pid.B/2021/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 85/Pid.B/2021/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.B/2021/PN Srp
Statistik7118