Putusan PN SEMARAPURA Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Srp |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2022/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Dharma Yanthi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kadek Dwi Krisna Ananda, Br Hakim Anggota Dwi Asri Mukaromah |
Panitera | Panitera Pengganti Kadek Krisna Sintia Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.MenyatakanTergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; 2.Mengabulkangugatan Penggugatuntuk seluruhnyadenganverstek; 3.Menyatakan hukum Perkawinan antara Penggugat(NI PUTU DIAN KUSUMAYANTI) dengan Tergugat(I DEWA KETUT SUCITA )yang dilangsungkan menurut adat dan agama Hindu di Desa Tmuhun, Klungkung, pada tanggal 23 Maret 2016 yang dipuput oleh pemuka agama Hindu yang bernama Jero Mangku I Dewa Aji Witra dan perkawinan tersebut telah pula dicatatkandi Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkungdengan RegisterNomor : 5105-KW-02052017-0004 tertanggal2 Mei 2017. Sah putus karena Perceraian; 4. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk dicatatkan di dalam register yang diperuntukkan untuk itu, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 5.Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Semarapura atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk didaftar dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2022/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2022/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2022/PN Srp
Statistik7741