- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah Surat Perjanjian Kredit nomor 106404005602/MK/PGT/IX/2017 yang disepakati dan ditandatangani oleh TERGUGAT I,TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan pinjaman beserta tunggakan bunga, pinalti pelunasan dan denda dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah tempat tinggal TERGUGAT I seluas kurang lebih 146 m2 (seratus empat puluh enam meter persegi) terletak di blok sawangan Desa Pagentan Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik nomor: 00322/Pagentan, surat ukur no.54/Pagentan/2008 dikeluarkan dari kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara, tertanggal 23 Mei 2008 atas nama Kuswoyo Kusnen /TERGUGAT I.
- Tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah tempat tinggal milik TERGUGAT III seluas kurang lebih 165 m2 (seratus enam puluh lima meter persegi) terletak di blok Sawangan Desa Pagentan Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara, dibuktikan dengan serifikat hak milik nomor: 90/pagetan, surat ukur no.613/Sem/Pr/86 yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara, tertanggal 18 Maret 1986 atas nama Sutrisno /TERGUGAT III.
- Tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah tempat tinggal milik TERGUGAT IV seluas kurang lebih 134 m2 (seratus tiga puluh empat meter persegi) terletak di blok Sawangan Desa Pagentan Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara, dibuktikan dengan serifikat hak milik nomor: 00584/pagetan, surat ukur no.319/pagentan/2010 yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara, tertanggal 06 September 2010 atas nama A.Khamdani /TERGUGAT IV.
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PN Bnr |
|
Nomor | 1/Pdt.G.S/2022/PN Bnr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARNEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Adhi Ismoyo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Adhi Ismoyo |
Panitera | Panitera Pengganti Eko Sri Marvyanto, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Outstanding pokok : Rp.192.133.300,00 Tunggakan bunga : Rp.115.500.000,00 Pinalty pelunasan : Rp. 7.500.000,00 Denda Tunggakan (1407 hari) : Rp.172.013.806,00 Total : Rp487.147.106,00 (empat ratus delapan puluh tujuh juta seratu empat puluh tujuh ribu seratus enam rupiah); 5. Menetapkan agar apabila TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV tidak membayar hutangnya kepada PENGGUGAT, maka untuk menutup/membayar hutangnya tersebut akan dilakukan penjualan secara lelang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atas jaminan yang telah dibebani Hak Tanggungan berupa : 6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp940.000,00 (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G.S/2022/PN_Bnr.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G.S/2022/PN_Bnr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G.S/2022/PN Bnr
Statistik7431