- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan hukum jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan Penggugat dan Tergugat adalah sah secara hukum.
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum terhadap Kwitansi Pembayaran Jual Beli Tanah dan Bangunan tertanggal 21 September 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00076 Surat Ukur tanggal 10-02-2011, No. 469/Purwonegoro/2011 yang terletak di Desa Purwonegoro Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara dengan batas-batas :
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 22/Pdt.G/2021/PN Bnr |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2021/PN Bnr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARNEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosana Irawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tomi Sugianto, Br Hakim Anggota Arief Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Masri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Sebelah Utara: 00503 Tanah Bapak Bagyo - Sebelah Timur:00440 Tanah Bapak Suwaji - Sebelah Selatan:Jalan Perumahan/ Desa - Sebelah Barat:00506 Tanah Bapak Parsum Prayoga Junarso dan karena itu adalah sah sebagai bukti pengalihan kepemilikan terhadap hak atas tanah dan bangunan menjadi alas hak untuk dilakukan balik namamenjadi atas nama Penggugat terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00076 Surat Ukur tanggal 10-02-2011, No. 469/Purwonegoro/2011yang terletak di Desa Purwonegoro KecamatanPurwanegara Kabupaten Banjarnegara. 4. Menyatakan Penggugat adalah merupakan Pemilik Sah atas Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00076 Surat Ukur tanggal 10-02-2011, No. 469/Purwonegoro/2011 yang terletak di Desa Purwonegoro Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara dengan batas-batas : - Sebelah Utara : 00503 Tanah Bapak Bagyo - Sebelah Timur : 00440 Tanah Bapak Suwaji - Sebelah Selatan :Jalan Perumahan/ Desa - Sebelah Barat :00506 Tanah Bapak Parsum PrayogaJunarso
5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta taat pada putusan ini; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.760.000.00 (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2021/PN_Bnr.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2021/PN_Bnr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2021/PN Bnr
Statistik15250