- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No.9098016 sepeda motor Honda NF 125D (Kharisma) tahun 2004 warna hitam Nomor Polisi : AA-4194-WF Nomor Rangka : MH1JB21114K561085 Nomor Mesin : JB21E-1556503 atas nama TIMAH alamat KP MADUSARI 01/09 JARAKSARI WONOSOBO;
- 1 (satu) buah anak kunci merk HONDA tertulis angka 055;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tanpa terpasang bodi sepeda motor, warna hitam kombinasi orange, tanpa terpasang nomor polisi, Nomor Rangka : MH1JB21114K561085, Nomor Mesin : JB21E-1556503;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda NF 125D (Kharisma) tahun 2004 warna hitam Nomor Polisi : AA-4194-WF Nomor Rangka : MH1JB21114K561085 Nomor Mesin : JB21E-1556503 atas nama TIMAH alamat KP MADUSARI 01/09 JARAKSARI WONOSOBO;
- 1 (satu) buah anak kunci merk OSK;
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 2/Pid.B/2022/PN Bnr |
|
Nomor | 2/Pid.B/2022/PN Bnr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARNEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Niken Rochayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhi Ismoyo, Br Hakim Anggota Arief Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Kurnia Agung Pribadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa TASIM bin WARSONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penadahan?, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 25 (dua puluh lima) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: Dikembalikan kepada saksi SAMSUDIN alias SEMPUD bin SUNARDI ; 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.B/2022/PN_Bnr.zip
- Download PDF
- 2/Pid.B/2022/PN_Bnr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.B/2022/PN Bnr
Statistik658