- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING, DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA AMBON NOMOR 330/PDT.G/2021/PA.AB TANGGAL 06 JANUARI 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 03 JUMADIL AKHIR 1443 HIJRIAH, DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI SEBAGAI BERIKUT :
- DALAM KONVENSI :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT (HENDRADY MASKAT BIN BACHRUL MASKAT) TERHADAP PENGGUGAT (SURAYA SIMAN BINTI MUHAMMAD SIMAN);
- MENETAPKAN PENGGUGAT SELAKU PEMEGANG HAK HADHANAH ATAS ANAK YANG BERNAMA MUHAMMAD RAIVAN MASKAT, UMUR 2 TAHUN
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN ANAK TERSEBUT PADA ANGKA 3 DI ATAS KEPADA PENGGUGAT;
- MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBERIKAN AKSES KOMUNIKASI KEPADA TERGUGAT ATAS ANAK TERSEBUT PADA ANGKA 3 DI ATAS DALAM RANGKA MELAKSANAKAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA SELAKU AYAH;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR MELALUI PENGGUGAT NAFKAH SEHARI-HARI ANAK TERSEBUT PADA ANGKA 3 DI ATAS, DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN, MINIMAL RP.1.500.000,- (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN DITAMBAH 10 % SETIAP TAHUN, TERHITUNG SEJAK TERJADINYA PERCERAIAN SAMPAI ANAK DEWASA (21 TAHUN) ATAU DAPAT HIDUP MANDIRI;
- DALAM REKONVENSI :
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000.,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding, dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor 330/Pdt.G/2021/PA.Ab tanggal 06 Januari 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 03 Jumadil Akhir 1443 Hijriah, dan dengan mengadili sendiri sebagai berikut :
- Dalam Konvensi :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Hendrady Maskat bin Bachrul Maskat) terhadap Penggugat (Suraya Siman binti Muhammad Siman);
- Menetapkan Penggugat selaku pemegang hak hadhanah atas anak yang bernama Muhammad Raivan Maskat, umur 2 tahun
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak tersebut pada angka 3 di atas kepada Penggugat;
- Menghukum Penggugat untuk memberikan akses komunikasi kepada Tergugat atas anak tersebut pada angka 3 di atas dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku ayah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar melalui Penggugat nafkah sehari-hari anak tersebut pada angka 3 di atas, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, minimal Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan ditambah 10 % setiap tahun, terhitung sejak terjadinya perceraian sampai anak dewasa (21 tahun) atau dapat hidup mandiri;
- Dalam Rekonvensi :
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000.,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA AMBON Nomor 4/Pdt.G/2022/PTA.AB |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2022/PTA.AB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Nurjihad |
Hakim Anggota | Alimuddin M.brh. Alimuddin |
Panitera | Hambali Barmula |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA; MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP.345.000,- (TIGA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp.345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2022/PTA.AB.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2022/PTA.AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2022/PTA.AB
Statistik14524