- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT III yang menguasai jaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 00452 dalam bentuk ?CASSIE? yang diketahui didalamnya ada sebagian hak milik Penggugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menghukum TERGUGAT III melalui Turut Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau yang di dalam PPJB Nomor: SP/XII/2010/0035 Pasal 1.13 di sebutkan sebagai ?Sertifikat Hak Milik Atas Rumah Susun? atas nama PENGGUGAT atas kepemilikan Satuan Rumah Susun ?Apartemen Condotel The Grand Banua? yang terletak di Jalan Ahmad Yani KM. 11,8, Kelurahan Malintang Baru, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana ketentuan didalam Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) Satuan Rumah Susun ?Apartemen Condotel The Gran Banua? Nomor: SP/XII/2010/0035 Tanggal 07 Februari 2011, dengan data unit bangunan sebagai berikut :
- Lantai : 05 (lima)
- Unit : 05 (lima)
- Type : STUDIO
Putusan PN MARTAPURA Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Mtp |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2021/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masye Kumaunang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Kusuma Haryanto, Br Hakim Anggota Arief Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Fachru Zainie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Luas : 33,6 M2 (tiga puluh tiga koma enam meter persegi) 4. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh serta melaksanakan isi putusan ini; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 6. Menghukum Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 3.679.000,00 ( tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2021/PN Mtp
Banding : 31/PDT/2022/PT BJM
Statistik19061