- Menyatakan Terdakwa I. RESTA MULYANA Als UDEN Bin YANA, Terdakwa II. JAJANG NURJAMAN Als JAJANG Bin IMIN dan Terdakwa III. ILHAM MAULANA YUSUP Bin IYUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemufakatan jahat tanpa melawan hukum memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing Terdakwa I. RESTA MULYANA Als UDEN Bin YANA selama 8 (delapan) Tahun, Terdakwa II. JAJANG NURJAMAN Als JAJANG Bin IMIN dan Terdakwa III. ILHAM MAULANA YUSUP Bin IYUS masing-masing selama 7 (tujuh) Tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Bekas bungkus rokok gudang garam filter didalamnya berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis kristal putih shabu didalam plastic klip bening;
- 1 (satu) paket Narkotika jenis kristal putih shabu didalam plastic klip benin;
- 1 (satu) paket Narkotika jenis kristal putih shabu didalam plastic bening;
- 1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 merk Daihatsu Type F65ORV-GMDFJ (4x2) MT jenis mobil penumpang Minibus, tahun pembuatan 2012 dengan nomor rangka MHKV1AA2JCK004643 dan nomor mesin DP57528 berwarna biru muda metalik dengan Nopol F 1244HT, berikut STNK dan kunci kontak;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam;
Putusan PN CIBADAK Nomor 473/Pid.Sus/2021/PN Cbd |
|
Nomor | 473/Pid.Sus/2021/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aslan Ainin.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rays Hidayat, Br Hakim Anggota Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Cahya Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan ; dikembalikan kepada pemiliknya saksi BANGBANG NURDIANSYAH ; dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 3000, (Tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 473/Pid.Sus/2021/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 473/Pid.Sus/2021/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 473/Pid.Sus/2021/PN Cbd
Statistik6416