- Menyatakan Terdakwa HAMID ALTAN bin HALIM ALTAN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum namun perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya semula;
- Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan rumah segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel fotocopy salinan akta perjanjian pengikatan jual beli nomor : 3 tertanggal 9 Januari antara sdr HAMID ALTAN (selaku penjual) dengan sdr HALIM WIJAYA (selaku pembeli);
- 1 (satu) bundel fotocopy salinan akta jual beli No.1.040/2019 tertanggal 16 Desember 2019 yang diterbitkan oleh PPAT Sdri. TITIEK WAHYU SUMARNI, S.H. selaku pejabat pembuat akta tana, tertera selaku penjual atas nama Sdri AAN MARYANI selaku pembeli atas nama Sdr HAMID ALTAN, obyek tanah adat persil No. 011, Kohir C Nomor. 0083, tertletak di blok Jl. Raya Ciutara Desa pondokkaso landeuh Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi seluas 1.397 m2;
- 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor : 690/Desa Pondok Kao Landeuh tercatat atas nama Sdr. Halim Wijaya terletak didesa pondok kaso landeuhKec. Parungkuda Kab. Sukabumi seluas 1.598 m2;
- 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor : 691/Desa Pondok Kao Landeuh tercatat atas nama Sdr. Halim Wijaya terletak didesa pondok kaso landeuhKec. Parungkuda Kab. Sukabumi seluas 800 m2;
- 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor : 692/Desa Pondok Kao Landeuh tercatat atas nama Sdr. Halim Wijaya terletak didesa pondok kaso landeuhKec. Parungkuda Kab. Sukabumi seluas 1.200 m2;
- 1 (satu) lembar Fotocopy rekening Koran Bank BCA An. Sdr. HALIM WIJAYA periode Januari 2020;
- 1 (satu) lembat Kwintansi penyerahan uang sebesar Rp.2.245.210.137, (dua milyar dua ratus empat puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) tertanggal 18 maret 2020 dari sdr HALIM WIJAYA kepada sdr HAMID ALTAN, semuanya disita dari HALIM WIJAYA.
- 1 (satu) lembat surat tugas pengukuran nomor 763/ St-10.11/V/2020 tertanggal 22 mei 2020 yang diterbitkan oleh kantor pertanahan kabupaten sukabumi yang mana isinya bahwa kepala kantor menugaskan kepada AYI AHMAD SAUBAN MS jabatan pertugas ukur untuk melaksanakan pengukuran dan pemetaan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali pengakuan/penegasan hak, lokasi di Desa Pondokkaso Landeuh Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi volume 1.397.m2;
- 1 (satu) bundel berita acara pengukuran nomor : 217a/IX/BAP-IP/2020 tertanggal 21 September 2020 yang diterbitkan oleh kantor pertanahan kabupaten sukabumi dengan hasil bahwa setelah dilakukan pengukuran, penggambaran, dan Ploting pada peta pendaftaran kantor pertanahan kabupaten sukabumi bahwa permohonan atas nama HAMID ALTAN berdasarkan Akta jual beli nomor : 1.040/2019/Pondokkaso Landeuh Obyek tanah terletak di blok Ciutara Desa Pondokkaso Landeuh Kec.Parungkuda Kab.Sukabumi seluas 1.397 M2 terindikasi tumpeng tindih (overlap) dengan sertifikat hak milik No.514/Pondokkaso Landeuh Nomor surat ukur 2917/1996seluas 1.335 m2, Semuanya disita dari AYI AHMAD SAUBAN MS.
- 1 (satu) bundel Fotocopy Sertifikat hak Milik nomor : 201 tercatat atas nama Sdr.E.SANTOSO KOESNADI dh KWOK SIOEN LEN, terletak di Desa pondokkaso landeuh Ke.Parungkuda Kab.Sukabumi seluas 1.335 m2;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Akta jual beli No.493/Prk/1996 tertanggal 7 Oktober 1996 yang diterbitkan oleh camat parungkuda Sdr.Drs.ANWAR AFFANDI AS selaku pejabat pembuat Akta tanah, tertera selaku penjual atas nama Sdr.E.SANTOSO KOESNADI,selaku pembeli atas nama Sdr.FANDI LINGGA, obyek tanah hak milik nomor :201,Persil No.68 terletak di Desa Pondokkaso Landeuh Kec.Paarungkuda Kab.Sikabumi seluas 1.335m2,sesuai surat ukur nomor : 470 tanggal 9 Mei 1985;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Sertifikat hak milik nomor : 514 tercatat atas nama Sdr.FANDI LINGGA dh LIE KIM FONG, terletak di Desa Pondokkaso Landeuh Kec.Parungkuda Kab.Sukabumi seluas 1.335m2;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Akta kelahiran No.1904/1945 tertanggal 5 januari 1967 atas nama Sdr.SIOEN LEN lahir dijakarta pada tanggal 1 september 1945;
- 1 (satu) bundel Fotocopy ijin mendirikan bangunan nomor : 647/Sk.1407.PUK/90 tertanggal 1 Desember 1990;
- 1 (satu) bundel Fotocopy surat tanda terima setoran (STTS) atas nama wajib pajak Sdri. AAN MARYANI tertanggal 15 oktober 1996, Semuanya disita dari FANDI LINGGA.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN CIBADAK Nomor 444/Pid.B/2021/PN Cbd |
|
Nomor | 444/Pid.B/2021/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudistira Alfian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agustinus, Hakim Anggota Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti Erniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam Berkas Perkara |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 444/Pid.B/2021/PN Cbd
Statistik962