- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT TANGGAL 30 OKTOBER 2019 NOMOR 1202/PID.SUS/2019/PN.JKT.BRT., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA SARIFUDIN BIN JUNAEDI, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM, MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN JENIS SHABU SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 114 AYAT (1) JO.PASAL 132 AYAT (1) UU RI NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA ;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR ;
- MENYATAKAN TERDAKWA SARIFUDIN BIN JUNAEDI, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM, MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN JENIS SHABU ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA SARIFUDIN BIN JUNAEDI, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH STABILO MERK JOYKO WARNA BIRU DIDALAMNYA TERDAPAT SATU PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT NETTO 0,0301 GRAM ;
- 1 (SATU) UNIT HAND PHONE MERK SAMSUNG TYPE J 4 WARNA HITAM DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 30 Oktober 2019 Nomor 1202/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt., yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa SARIFUDIN Bin JUNAEDI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? jenis shabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa SARIFUDIN Bin JUNAEDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? jenis shabu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARIFUDIN Bin JUNAEDI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah stabilo merk JOYKO warna biru didalamnya terdapat satu paket narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0301 gram ;
- 1 (satu) unit Hand Phone merk Samsung Type J 4 warna hitam Dirampas Untuk Dimusnahkan ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 453/PID.SUS/2019/PT DKI |
|
Nomor | 453/PID.SUS/2019/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj.heru Iriani |
Hakim Anggota | Mohammad Zubaidi Rahmat, Brsri Andini |
Panitera | Hj. Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 453/PID.SUS/2019/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 453/PID.SUS/2019/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 453/PID.SUS/2019/PT DKI
Statistik10242