- Sebelah Utara : berbatasan dengan Bapak Umar Fakaubun;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Bapak Dedi Rukuwa;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Bapak Irfan Rahakbau ;
- Sebelah Selatan :berbatasan dengan Bapak Abdurahman Seknun;
- 1 (satu) bidang tanah kebun yang diatasnya ditanam tanaman Cengkih sebanyak 16 pohon dengan luas tanah kurang lebih hektar, yang terletak di RT.04 Desa Wali, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan dengan batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Bapak Langgiar
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Bapak Hasim Fakaubun
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah Negara
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Bapak Ali Wafli Fakaubun
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Bapak Abdul Taharob
- Sebelaha Barat : berbatasan dengan tanah milik negeri
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Bapak Abdul Taharob
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Bapak Slamet Wear
- Mesin skap strom 2 unit merek Makita,
- Mesin profil 1 unit merek Maktec;
- Mesin bor 1 unit merek Maktec;
- Mesin Somel 1 unit merek Maktec;
Putusan PA Namlea Nomor 29/Pdt.G/2022/PA.Nla |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2022/PA.Nla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA Namlea |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal M. Mirwan Rahmani |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal M. Mirwan Rahmani |
Panitera | Panitera Pengganti Nur Fikran La Aba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Saplang Fakaubun bin La Wando) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Wa Lija Taharob binti Tafer Taharob) di hadapan sidang Pengadilan Agama Namlea; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak diucapkan, berupa: 3.1. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah); 4. Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah terhadap anak bernama Muhamad Husni Fakaubun melalui Termohon sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan menyesuaikan kebutuhan anak tersebut hingga mereka dewasa (berumur 21 tahun) atau bisa mandiri; 5.Menetapkan harta berupa: 5.1. 1 (satu) buahrumah permanen dengan ukuran 11m x11,5m yang dibangun diatas tanah dengan ukuran 15mx20m, yang terletak di RT.04 Desa Wali, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan dengan batas sebagai berikut: 5.2. 1 (satu) bidang tanah kebun yang diatasnya ditanam Tanaman Cengkih sebanyak 26 pohon dengan luas tanah kurang lebih 1 hektar, yang terletak di RT.04 Desa Wali, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan dengan batas sebagai berikut: 5.3. 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki merek Smash Titan dengan nomor polisi DE 5611 DD; 5.4. Alat-alat tukang berupa: Adalah harta bersama Pemohon dan Termohon yang telah disepakati oleh kedua belah pihak untuk diserahkan nantinya kepada Pemohon dan Termohon yang bernama Muhamad Husni Fakaubun; 6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2022/PA.Nla.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2022/PA.Nla.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2022/PA.Nla
Statistik4522