- Menyatakan terdakwa I ANGGA MAULANA Bin GAHIR dan terdakwa II SARJANA SAYUTI Bin A. MAKIYAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Sebagai Orang Yang Melakukan Dengan Sengaja Meyediakan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar dan Sebagai Orang Yang Melakukan Perbuatan Yang Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan Untuk Melakukan Praktek Kefarmasian?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar potokopi izin praktek Thabib Indonesia dengan Nomor : 10.025 IP-ITH/III.2019;
- 12 (dua belas) biji Asam Mefenamat;
- 14 (empat belas) biji Piroxicam;
- 14 (empat belas) biji Molacort;
- 1 (satu) botol Otem tetes mata;
- 1 (satu) botol tetes mata Merk Reco;
- 3 (tiga) botol minyak GPU;
- 1 (satu) buah SUMO ADV ANCE HEAITH SOLUTIONS (terapi kaki);
- 12 (dua belas) Kartu Anggota Dewan Pimpinan Pusat Pengurus Besar Ikatan Thabib Indonesia Tingkat Nasional (GA) GUS ANGGA;
- Spanduk yang berisikan tulisan;
- 2 (dua) biji alat pijat Massage XC-206;
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Super KF 50 Long warna coklat muda met dengan Nomor Polisi : DR 1679 AZ, An. HERI ANDI;
- 1 (satu) buah STNK Mobil Toyota Kijang Super KF 50 Long warna coklat muda met dengan Nomor Polisi : DR 1679 AZ, dengan Nomor Rangka : KF50-197914, Nomor Mesin : 5K-9058987;
- 1 (satu) buah Kunci Kontak Mobil Toyota Kijang Super KF 50 Long warna coklat muda met dengan Nomor Polisi : DR 1679 AZ;
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 342/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 342/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuakarsena |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Luki Eko Andrianto, Hakim Anggota Ricki Zulkarnaen |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoshua Ishak Maspaitella |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa Sarjana Sayuti; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 342/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 342/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 342/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Statistik3918