- Menyatakan Terdakwa I. NURDIN ALS DIN BIN M.SALEH, Terdakwa II. DARMA JAYA ALS DARMA, Terdakwa III. INDRA JAYA ALS JAYA, Terdakwa IV. SULAIMAN ALS PAK JEN dan Terdakwa V. ANDI OKTAVIAN als ANDI bin AMINULLAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa I. NURDIN ALS DIN BIN M.SALEH, Terdakwa II. DARMA JAYA ALS DARMA, Terdakwa III. INDRA JAYA ALS JAYA, Terdakwa IV. SULAIMAN ALS PAK JEN dan Terdakwa V. ANDI OKTAVIAN als ANDI bin AMINULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Melakukan permainan judi yang dilakukan secara bersama sama ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. NURDIN ALS DIN BIN M.SALEH, Terdakwa II. DARMA JAYA ALS DARMA, Terdakwa III. INDRA JAYA ALS JAYA, Terdakwa IV. SULAIMAN ALS PAK JEN dan Terdakwa V. ANDI OKTAVIAN als ANDI bin AMINULLAH oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Set Kartu Domino Merek Ego Sejumlah 28 (dua puluh delapan) lembar;
- 1 (satu) buah karpet warna hijau;
- Uang tunai sejumlah Rp1.750.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 11 lembar = Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah);
- uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 11 lembar = Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sejumlah 2 lembar = Rp40.000 (empat puluh ribu rupiah);
- uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 lembar = Rp20.000,00 (dau puluh ribu rupiah);
- uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 6 lembar = Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
- uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 5 lembar = Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 lembar = Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
- uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 8 lembar = Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
- uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 4 lembar = Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut. :
- uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 Lembar = Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 lembar = Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
- uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 1 lembar;
- Uang tunai sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dengan Rincian uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 12 lembar = Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp1.975.000,00 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 12 embar = Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 14 lembar = Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
- uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sejumlah 2 lembar = Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah)
- uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 lembar
- uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 5 lembar ;
- Uang tunai sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 13 lembar;
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 337/Pid.B/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 337/Pid.B/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toniwidjaya Hansberd Hilly |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Luki Eko Andrianto, Br Hakim Anggota Reno Hanggara |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Gafur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Republik Indonesia; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 337/Pid.B/2021/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 337/Pid.B/2021/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 337/Pid.B/2021/PN Sbw
Statistik8231