- Menyatakan Terdakwa ASMAJAYA alias JAYA Ak M.TAYIB Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa ASMAJAYA alias JAYA Ak M.TAYIB Alm dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 5 (lima) poket narkotika jenis shabu yang dikemas dengan menggunakan plastik warna bening dengan berat bersih 1,21 (satu koma dua satu) gram dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram beserta plastik bening pembungkusnya;
- 1 (satu) bungkus seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram beserta plastik bening pembungkusnya;
- 1 (satu) bungkus seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram beserta plastik bening pembungkusnya;
- 1 (satu) bungkus seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram beserta plastik bening pembungkusnya;
- 1 (satu) bungkus seberat 1,08 (satu koma nol delapan) gram beserta plastik bening pembungkusnya;
- 6 (enam) buah pipa kaca;
- 1 (satu) buah bong;
- 5 (lima) buah sumbu;
- 7 (tujuh) pipet berbentuk skop;
- 2 (dua) buah gunting;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 7 (tujuh) bendel klip obat;
- 54 (lima puluh empat) poket tempat isi shabu;
- 1 (satu) buah wadah bening;
- 1 (satu) buah dompet kain warna hijau;
- 1 (satu) buah tas samping warna hitam;
- 1 (satu) buah tas samping warna coklat;
- 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam;
- 2 (dua) buah korek gas;
- Uang tunai sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 310/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 310/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwiyantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricki Zulkarnaen, Br Hakim Anggota Reno Hanggara |
Panitera | Panitera Pengganti Verdiansyah, Brpanitera Pengganti Lukas Genakama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 310/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 310/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 310/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Statistik8926