- Menyatakan terdakwa SULMANNUDIN Alias SUL Ak GALISUNG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta ruiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) poket Narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan menggunakan plastik warna bening dengan berat bersih 1,66 (satu koma enam enam) gram dengan rincian sebagai berikut :
- 3 (tiga) bungkus Rokok Merk PS Djeram warna kuning;
- 3 (tiga) bundel Klip Obat;
- 1 (satu) buah Pipa Kaca;
- 1 (satu) buah Wadah untuk isi pipa kaca;
- 1 (satu) buah Korek Gas;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna biru;
- Uang tunai sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 327/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 327/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricki Zulkarnaen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Luki Eko Andrianto, Br Hakim Anggota Reno Hanggara |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoshua Ishak Maspaitella |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) bungkus seberat 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram beserta plastik bening pembungkusnya; - 1 (satu) bungkus seberat 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram beserta plastik bening pembungkusnya; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 327/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 327/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 327/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Statistik8023