- Menyatakan Terdakwa Herwanto Als Iwan Bin (Alm) Jamaludin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klep warna bening berisikan 13 (tiga belas) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klep berwarna bening;
- 4 (empat) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klep berwarna bening;
- 2 (dua) pack plastik klep berwarna bening;
- 3 (tiga) buah sendok takar yang terbuat dari plastik;
- 1 (satu) buah dompet berwarna cream kombinasi hitam;
- 1 (satu) buah dompet lee berwarna coklat;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung tipe (GT-E1272) warna hitam kombinasi biru dengan IMEI: 353009/67/355259/2;
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme model RMX2030 warna biru dengan IMEI: 866999042288254;
- uang tunai sejumlah Rp1.120.000,00 (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN BENGKALIS Nomor 3/Pid.Sus/2022/PN Bls |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2022/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang, Br Hakim Anggota Aldi Pangrestu |
Panitera | Panitera Pengganti: Rini Riawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2022/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2022/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2022/PN Bls
Statistik2611