- MenyatakanTerdakwaAbdillah Febriadi als Batak als Ade Vincent Bin Abbas Hasibuantersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan tanpa hak dan melawan hukummembeli Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat diatas 5 gramsebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selamaSeumur Hidup;
- MenetapkanTerdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 19 (Sembilan belas) bungkus plastic kemasan the warna hijau tulisan china yang berisikan Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 18,930,64 gram, dimana seberat 137,58 gram disisihkan untuk labfor Polda Riau dan seberat 18.793,06 gram sudah dimusnahkan pada hari kamis tanggal 29 Juli 2021 di Polda Riau sehingga sisa barang bukti seberat 137,58 gram;
- 19 (Sembilan belas) bungkus yang berisikan Narkotika jenis pil ekstasi dengan merk Barca warna biru, hijau, putih dan coklat sebanyak 854 butir dengan berat bersih 488,17 gram, dimana 808 butir dengan berat bersih 461,93 gram dimusnahkan pada hari kamis hari kamis tanggal 29 Juli 2021 di Polda Riau sehingga sisa barang bukti 46 butir dengan berat bersih 26,24 gram disishkan untuk Labfor Polda Riau;
- 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna merah;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung Warna Hitam;
- 1 (satu) unit HP Merk vivo warna Putih;
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Putusan PN BENGKALIS Nomor 681/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 681/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulwan Maluf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tia Rusmaya, Br Hakim Anggota Belinda Rosa Alexandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Nita Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam Perkara lain atas nama Terdakwa I Ismuhar als Muhar Bin Amiruddin Ali (alm) dan Terdakwa II Syamsul Als Datuk Salman Bin Muhammad. |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 681/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik1218