- 1 (satu) buah gawai merk Oppo warna biru tua beserta simcard dengan nomor 087779858274, Imei 1: 866156042372691, Imei 2: 866156042372683;
- 1 (satu) lembar baju kemeja pendek warna hitam bertuliskan ?Hurley est. 1999 Trademark?;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran warna hijau putih bertuliskan ?No. 388, 269 Telah Diterima dari Adi uang sejumlah Dua Juta Tujuh Ratus untuk pembayaran Asimilasi Penangguhan saptu 09-10-2021? dengan matera tempel Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) bertanda tangan Reza MTF. Suzuki dengan nominal Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Uang sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumah 12 (dua belas) lembar;
- 1 (satu) buah pulpen merk ipen8 youker YK9071 0.5 warna ungu
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor 17417133 merk Toyoya tipe Avanza 1.3 E M/T, nomor rangka MHKM5EA2JKK067894, nomor mesin 1NRG031734, nomor polisi KH 1854 FO, nomor BPKB P06100063M atas nama Sri Wahyuni;
- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ dengan nomor N 00227200, merk Toyoya tipe Avanza 1.3 E M/T, nomor rangka MHKM5EA2JKK067894, nomor mesin 1NRG031734, nomor polisi KH 1854 FO, nomor BPKB P06100063M atas nama Sri Wahyuni;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe Avanza warna silver metalik dengan nomor polisi KH 1854 FO;
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 88/Pid.B/2021/PN Pps |
|
Nomor | 88/Pid.B/2021/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Nur Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismaya Salindri, Br Hakim Anggota Niken Anggi Prajanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Lelo Herawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Jenny Widiawa n Bin Sucipto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Adi; Dikembalikan kepada Saksi Wahyudi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.B/2021/PN_Pps.zip
- Download PDF
- 88/Pid.B/2021/PN_Pps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.B/2021/PN Pps
Statistik10440