- 1 (Satu) lembar Faktur Asli Nomor 16472685, Tanggal 09/05/2020, senilai Rp. 3.810.374, atas nama Toko MUTIARA dan atas nama Salesman YANA MULYANA.
- 1 (Satu) lembar Faktur Asli Nomor 16473355, Tanggal 13/05/2020, senilai Rp. 2.241.503, atas nama Toko AMING/SUSI dan atas nama Salesman YANA MULYANA.
- 1 (Satu) lembar Faktur Asli Nomor 16474241, Tanggal 18/05/2020, senilai Rp. 2.574.553, atas nama Toko MI-Q dan atas nama Salesman YANA MULYANA.
- 1 (Satu) lembar Faktur Asli Nomor 16474568, Tanggal 19/05/2020, senilai Rp. 1.933.759, atas nama Toko YANTO dan atas nama Salesman YANA MULYANA.
- 1 (Satu) lembar Faktur Asli Nomor 16475914, Tanggal 02/06/2020, senilai Rp. 5.043.522, atas nama Toko ADE TOGA dan atas nama Salesman YANA MULYANA.
- 1 ( Satu) lembar Surat Keputusan Nomor : 01-12 / SK-K/PJN/2015, Tanggal 07 Desember 2015, tentang Pengangkatan karyawan PT. PANJUNAN atas nama YANA MULYANA, NIK : 7237, Jabatan Salesman.
Putusan PN SUMEDANG Nomor 234/Pid.B/2021/PN Smd |
|
Nomor | 234/Pid.B/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhli |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lidya Da Vida, Hakim Anggota Leo Mampe Hasugian |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukiran. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan YANA MULYANA Bin EMAN SULAEMAN bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair yaitu pasal 374 KUH Pidana ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap YANA MULYANA Bin EMAN SULAEMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa Dikembalikan pada PT. Panjunan melalui saksi JAMAL HUSEN. 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pid.B/2021/PN Smd
Statistik470