- Menyatakan Terdakwa 1 DENIS bin DEDI dan Terdakwa 2 MUHAMMAD HIDAYAT alias MAMAT bin ABDUL PATAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa 1 DENIS bin DEDI dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan Terdakwa 2 MUHAMMAD HIDAYAT alias MAMAT bin ABDUL PATAH dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 9 (Sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor dengan identitas 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat, No Pol : Z-5523-AAI, Warna biru putih, tahun 2021, Noka MH1JK8112MK517058, Nosin : JK81E1518973, STNK atas nama ROHIMAT Alamat Tenjolaut Rt 03 Rw 01 Pada Asih Conggeang.
- 1 (satu) STNK sepeda motor dengan identitas sepeda motor tercatat sepeda motor yamaha /2SX, Tahun 2016, No Pol : Z-5336-CG, Warna Abu-abu, isi silender : 125 CC, Nomor Rangka : MH3SE9010GJ172040, Nomor Rangka E3R4E021957, STNK atas nama AGUS UNDANG Alamat Darangdan Rt 001 Rw 008 Kota Kulon Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang
- 1 (satu ) Kunci Kontak sepeda motor Honda Beat;
- 1 (satu) buah tas selndang warna hitam abu.
- 1 (satu ) buah Handphone Merk OPPO A5. Warna putih kilau beserta kardus hanphone
- 1 (satu ) buah Handphone Merk OPPO A5. Warna putih kilau.
- 1 (satu) buah kunci pas berbentuk leter ?L ?
- 1 (satu) buah mata obeng ketok yang diruncingkan.
- 1 (satu) buah tas selndang warna hitam abu.
- 2 (dua) buah Gerobak jualan makanan
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUMEDANG Nomor 248/Pid.B/2021/PN Smd |
|
Nomor | 248/Pid.B/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meniek Emelinna Latuputty, Br Hakim Anggota Lidya Da Vida |
Panitera | Panitera Pengganti: Dora Rubiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI IDI HIDAYAT Bin SURYADI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/Pid.B/2021/PN Smd
Statistik420