- Menyatakan terdakwa ENTIS Bin TOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan kendaraan bermotor Yang terlibat kecelakaan lalu lintas Dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberi pertolongan, dan tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Nagera Republik Indonesia terdekat?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan hukum kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit light truck Tronton Nopol: Z-9756-MG;
- 1 (satu) lembar STNK Nopol: Z-9756-MG No. 17729798;
- 1 (satu) buah SIM BII Umum No 650313460670 an ENTIS;
- 1 (satu) buah mika warna kuning pecahan lampu lighting kanan light truck Tronton Nopol: Z-9756-MG;
- 1 (satu) buah pecahan lampu seri kanan light truck Tronton Nopol: Z-9756-MG;
- 1 (satu) unit SPM Honda PCX Nopol : D-2551-VEG;
- 1 (satu) lembar STNK Nopol D-2551-VEG No. 13682187 an. SINDY DEWI YULIANTI;
- 1 (satu) buah SIM C No. 1343-9410-000144 an DEDEN IMAM TAUFIQ HIDAYAT;
Putusan PN SUMEDANG Nomor 6/Pid.Sus/2022/PN Smd |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2022/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratih Kusuma Wardhani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Leo Mampe Hasugian, Br Hakim Anggota Rio Nazar |
Panitera | Panitera Pengganti: Ariyeni Fitri. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruh barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa Entis Bin Toto; Seluruh barang bukti tersebut dikembalikan kepada ahli waris alm Deden Imam Taufik Hidayat; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2022/PN Smd
Statistik230