- 1 (satu) Unit Sepeda Gunung/ MTB Merk Polygon warna hitam stiker Hijau ;
- 1 (satu) Buah Nota Pembelian Sepeda Polygon X Trada 8, Dengan Harga Rp. 11.500.000,- (sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Dari Toko Pak Dona Kebon Kol 59 Sumedang ;
- Dikembalikan kepada saksi Novi Sulistiawati ,AM Keb.Binti Juju Junaedi ;
- 1 (satu) Buah Frame/batang Sepeda Gunung Merk FUJI ;
- 1 (satu) Buah Faktur penjualan Item dengan Nomor Nota : 1-13-200200019, dengan Konsumen DEDE ROPIK ABDULLAH, Berupa Sepeda Fuji Tahoe 27.5?, dengan harga Rp. 11.750.000,- ( Sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari TRB BIKE Bandung ;
- 2 (dua) buah Ban dari Sepeda Gunung merk FUJI ;
- Dikembalikan kepada saksi Dede Ropik Abdullah Bin Muhamad Solih ;
- 1 (satu) Buah Nota Pembelian Sepeda Mtb 27,5 Pacific Aquila 2.0, Dengan Harga Rp 5.200.000,- (lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) Dari Toko Bicyle-sparepart Accecories Jl. Tampomas Sumedang ;
- Dikembalikan kepada saksi Fahyudin Yazid, S.Sos Bin H. Fahyudin ;
- 1 (satu) Unit Kendaraan Mobil Merk/Type : TOYOTA/AVANZA 1.3 G M/T, Dengan No. Pol D-1795-AHZ, Tahun 2019, Warna Putih, Model Minibus, No.Rangka :MHKM5EA3JKK144611, No. Mesin : 1NRG023926 ;
- 1 (satu) Buah STNK asli Kendaraan Mobil Merk/Type : TOYOTA/AVANZA 1.3 G M/T, dengan No. Pol D-1795-AHZ, Tahun 2019, Warna Putih, Model Minibus, No.Rangka :MHKM5EA3JKK144611, No. Mesin : 1NRG023926, STNK a.n MEMED SUNDARI Alamat Resko Sukup No. 04 Rt.06 Rw.01 Ujung Berung Bandung ;
- 1 (satu) buah kunci Kontak kendaraan Mobil TOYOTA/AVANZA ;
- Dikembalikan kepada saksi Susandi Haryadi Bin Suryono ;
- 1 (satu) Buah Nota Pembelian Sepeda Avitor / Mtb Aloy, Dengan Harga Rp. 2.500.000 (dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Dari Toko Sepeda Mekar Jaya Sumedang ;
Putusan PN SUMEDANG Nomor 5/Pid.B/2022/PN Smd |
|
Nomor | 5/Pid.B/2022/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratih Kusuma Wardhani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Leo Mampe Hasugian, Br Hakim Anggota Rio Nazar |
Panitera | Panitera Pengganti: Lisnawati Pakpahan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Soni Hidayat Alias Japra Bin Dede Raup telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; Dikembalikan kepada saksi Amina Ragaiya Mira Binti Sually Yonas ; 6. Membebankan biaya perkara kepada kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan