- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat (M. Beni Bin Kadin (Alm)) terhadap Penggugat (Pitri Ningsih Bin Aliansyah);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi kesepakatan sebagian atas objek hukum tertanggal 14 Februari 2022, sebagaimana termuat dalam duduk perkara putusan ini dan berita acara sidang perkara ini, yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat dan diketahui oleh Mediator;
- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama:
- Naila Azhara, Lahir di Petak Bahandang, tanggal 25 April 2012 dan
- Muhammad Abqary Azzam, Lahir di Katingan, tanggal 01 Februari 2017
- Membebankan biaya hadhanah atas kedua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan penambahan sebesar 10% setiap tahunnya;
Putusan PA Kasongan Nomor 19/Pdt.G/2022/PA.Ksn |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2022/PA.Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA Kasongan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Norhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Rofik Samsul Hidayat., Br Hakim Anggota Azim Izzul Islami |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Dian Puspitasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Berada di bawah hadhanah Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dengan ketentuan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi wajib memberi akses kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk bertemu dengan anaknya tersebut Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp. 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2022/PA.Ksn.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2022/PA.Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2022/PA.Ksn
Statistik5127