- Menyatakan pemeriksaan perkara tanpa kehadiran Terdakwa (in absentia);
- Menyatakan Terdakwa Raja Ruslan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 225.047.262,00 (dua ratus dua puluh lima juta empat puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh dua rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Giro yang dikeluarkan oleh PT. Bank Riau Cabang Ranai Periode 01/12/20 to 31/12/20 tertanggal 31/12/20 dengan Saldo sebesar Rp.681.080,44;
- 1 (satu) bundle Buku kas umum pemerintah desa ceruk tahun anggaran 2020 hasil print out dari aplikasi SISKEUDES (legalisir);
- 1 (satu) bundle Buku kas umum pemerintah desa ceruk tahun anggaran 2021 hasil print out dari aplikasi SISKEUDES (legalisir);
- Register kwitansi pembayaran pemerintah desa ceruk kecamatan bunguran timur laut tahun anggaran 2021 periode 01 januari 2021 s/d 30 April 2021 hasil print out dari aplikasi SISKEUDES (asli);
- Buku kas pembantu bank pemerintah desa ceruk tahun anggaran 2020 hasil print out dari aplikasi SISKEUDES (legalisir);
- Ringkasan buku kas pembantu pajak pemerintah desa ceruk tahun anggaran 2020 hasil print out dari aplikasi SISKEUDES (legalisir);
- Daftar hadir perangkat Desa Ceruk Kecamatan Bunguran Timur Laut untuk bulan Februari dan Maret 2021 (asli);
- Rekening Koran giro kas desa pada Bank Riau Kepri nomor: 11-70-20090-4 periode 14 September s/d 21 Desember 2020 (asli);
- Dokumen laporan/surat pertanggungjawaban belanja (SPJ Belanja) yang telah diinput dalam aplikasi SISKEUDES tahun 2021 (asli) yang terdiri dari:
- 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Ceruk Kecamatan Bunguran Timur Laut Tahun Anggaran 2021 tertanggal 08
- Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 nomor: 0016/SPP/15.2002/2021 tanggal 08 April 2021;
- Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor: 0016/SPP/15.2002/ 2021 tanggal 08 April 2021;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 0026/KWT/15.2002/2021 tanggal 08 April 2021;
- Daftar Penerima Tunjangan BPD dan Anggotanya Desa Ceruk nomor: 0016/SPP/15.2002/2021 tanggal 08 April 2021;
- 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Ceruk Kecamatan Bunguran Timur Laut Tahun Anggaran 2021 tertanggal 08 April 2021, Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Kegiatan Siltap Dan Tunjangan perangkat desa, Periode Bulan Januari ? Februari 2021 sebesar Rp.51.005.200,00. Sumber Dana ADD yang ditandatangani oleh TONI (Asli). Terdiri Dari:
- Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 nomor: 0015/SPP/15.2002/2021 tanggal 08 April 2021;
- Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor: 0015/SPP/15.2002/ 2021 tanggal 08 April 2021;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 0024/KWT/15.2002/2021 tanggal 08 April 2021;
- Daftar Penerima Penghasilan Tetap Perangkat Desa Ceruk bulan Januari dan Februari 2021 Nomor: 0015/SPP/15.2002/2021 tanggal 08 April 2021;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 0025/KWT/15.2002/2021 tanggal 08 April 2021;
- Daftar Penerima Tunjangan Perangkat Desa bulan Januari dan Februari nomor: 0015/SPP/15.2002/2021 tanggal 08 April 2021;
- 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Ceruk Kecamatan Bunguran Timur Laut Tahun Anggaran 2021 tertanggal 08 April 2021, Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa, Periode Bulan Januari ? Februari 2021 sebesar Rp7.710.000,00. Sumber Dana ADD yang ditandatangani oleh TONI (Asli). Terdiri Dari:
- Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 nomor: 0014/SPP/15.2002/2021 tanggal08 April 2021;
- Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor: 0014/SPP/15.2002/ 2021 tanggal 08 April 2021;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 00022/KWT/15.2002/2021 tanggal 08 April 2021;
- Daftar Penerima Penghasilan Tetap Kepala Desa Ceruk nomor: 0014/SPP/15.2002/2021 tanggal 08 April 2021
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 00023/KWT/15.2002/2021 tanggal 08 April 2021;
- Daftar Penerima Tunjangan Kepala Desa Ceruk nomor: 0014/SPP/15.2002/2021 tanggal 08 April 2021.
- 1 (Satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Ceruk Kecamatan Bunguran Timur Laut Tahun Anggaran 2021 tertanggal 08 April 2021, Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Kegiatan Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW, Periode Bulan Januari ? Februari 2021 sebesar Rp. 15.400.000,00. Sumber Dana ADD yang ditandatangani oleh TONI (Asli). Terdiri Dari:
- Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 nomor: 0017/SPP/15.2002/2021 tanggal 08 April 2021;
- Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor: 0017/SPP/15.2002/ 2021 tanggal 08 April 2021;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 00027/KWT/15.2002/2021 tanggal 08 April 2021;
- Daftar Penerima Insentif/Operasional RT/RW bulan januari-Februari 2021 nomor: 0017/SPP/15.2002/2021 tanggal 08 April 2021;
- Bukti Penerimaan Negara (penerimaan Pajak) sebesar Rp. 770.000,00 tanggal bayar 14 April 2021;
- 1 (Satu) Rangkap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Ceruk Kecamatan Bunguran Timur Laut Tahun Anggaran 2021 tertanggal 08 April 2021, Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi, Periode Bulan Januari ? Februari 2021 sebesar Rp. 2.300.000,00. Sumber Dana ADD yang ditandatangani oleh ADI SAFUTRA (Asli). Terdiri Dari:
- Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 nomor: 0018/SPP/15.2002/2021 tanggal 08 April 2021;
- Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor: 0018/SPP/15.2002/ 2021 tanggal 08 April 2021;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 00028/KWT/15.2002/2021 tanggal 08 April 2021;
- Daftar Penerima Honorarium Pengelola Sistem Informasi Desa bulan Januari-Februari 2021 nomor: 0018/SPP/15.2002/2021 tanggal 08 April 2021.
- Bukti penerimaan Negara (penerimaan Pajak) sebesar Rp. 80.000,00 tanggal bayar 14 April 2021.
- 1 (Satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Ceruk Kecamatan Bunguran Timur Laut Tahun Anggaran 2021 tertanggal 04 Maret 2021, Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa, Periode Bulan November ? Desember 2020 sebesar Rp. 7.710.000,00. Sumber Dana ADD (Asli). Terdiri Dari:
- Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 nomor: 0005/SPP/15.2002/2021 tanggal 04 Maret 2021;
- Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tahun anggaran 2021 nomor: 0005/SPP/15.2002/2021 tanggal 04 Maret 2021;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 00005/KWT/15.2002/2021 tanggal 4 Maret 2021;
- Daftar Penerima Penghasilan Tetap Kepala Desa Ceruk tanggal 02 Februari 2021;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 00006/KWT/15.2002/2021 tanggal 4 Maret 2021;
- Daftar Penerima Tunjangan Kepala Desa Ceruk tanggal 02 Februari 2021.
- 1 (Satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Ceruk Kecamatan Bunguran Timur Laut Tahun Anggaran 2021 tertanggal 04 Maret 2021, Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Jaminan sosial bagi kepala desa dan perangkat desa tahun anggaran 2021, Periode Bulan November ? Desember 2020 sebesar Rp. 1.450.080,00. Sumber Dana ADD (Asli). Terdiri Dari:
- Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 nomor: 0006/SPP/15.2002/2021 tanggal 04 Maret 2021;
- Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tahun anggaran 2021 nomor: 0006/SPP/15.2002/2021 tanggal 04 Maret 2021;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 00007/KWT/15.2002/2021 tanggal 4 Maret 2021;
- Daftar Penerima jaminan ketenagakerjaan Kepala Desa Ceruk bulan November-Desember 2020 tanggal 02 Februari 2021;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 00008/KWT/15.2002/2021 tanggal 4 Maret 2021;
- Daftar Penerima jaminan ketenagakerjaan perangkat desa bulan November ? Desember 2020 tanggal 2 Februari 2021.
- 1 (Satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Ceruk Kecamatan Bunguran Timur Laut Tahun Anggaran 2021 tertanggal 04 Maret 2021, Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, penyediaan tunjangan BPD, Periode Bulan November? Desember 2020 sebesar Rp. 17.700.000,00. Sumber Dana ADD (Asli). Terdiri Dari:
- Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 nomor: 0007/SPP/15.2002/2021 tanggal 04 Maret 2021;
- Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tahun anggaran 2021 nomor: 0007/SPP/15.2002/2021 tanggal 04 Maret 2021;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 00009/KWT/15.2002/2021 tanggal 4 Maret 2021;
- Daftar Penerima tunjangan BPD dan anggotanya Desa Ceruk bulan November-Desember 2020 tanggal 02 Februari 2021;
- 1 (Satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Ceruk Kecamatan Bunguran Timur Laut Tahun Anggaran 2021 tertanggal 4 Maret 2021, Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Kegiatan Siltap Dan Tunjangan perangkat desa, Periode Bulan November ? Desember 2020 sebesar Rp. 55.499.600,00. Sumber Dana ADD (Asli). Terdiri Dari:
- Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 nomor: 008/SPP/15.2002/2021 tanggal 04 Maret 2021;
- Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor: 008/SPP/15.2002/ 2021 tanggal 04 Maret 2021;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 00010/KWT/15.2002/2021 tanggal 4 Maret 2021;
- Daftar Penerima Penghasilan Tetap Perangkat Desa Ceruk bulan November ? Desember 2020 tanggal 2 Februari 2021;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 0011/KWT/15.2002/2021 tanggal 04 Maret 2021;
- Daftar Penerima Tunjangan Perangkat Desa bulan November ? Desember tahun 2020 tanggal 02 Februari 2021.
- 1 (Satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Ceruk Kecamatan Bunguran Timur Laut Tahun Anggaran 2021 tertanggal 4 Maret 2021, Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Kegiatan Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW, Periode Bulan November ? Desember 2020 sebesar Rp. 15.400.000,00. Sumber Dana ADD (Asli). Terdiri Dari:
- Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 nomor: 009/SPP/15.2002/2021 tanggal 4 Maret 2021;
- Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor: 009/SPP/15.2002/ 2021 tanggal 4 Maret 2021;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 0012/KWT/15.2002/2021 tanggal 4 Maret 2021;
- Daftar Penerima Insentif/Operasional RT/RW bulan November ?Desember 2020 tanggal 02 Februari 2021;
- 1 (Satu) Rangkap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Ceruk Kecamatan Bunguran Timur Laut Tahun Anggaran 2021 tertanggal 04 Maret 2021, Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi desa, Periode Bulan November ? Desember 2020 sebesar Rp. 2.300.000,00. Sumber Dana ADD (Asli). Terdiri Dari:
- Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 nomor: 0010/SPP/15.2002/2021 tanggal 4 Maret 2021;
- Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor: 0010/SPP/15.2002/ 2021 tanggal 4 Maret 2021;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 00013/KWT/15.2002/2021 tanggal 04 Maret 2021;
- Daftar Penerima Honorarium Pengelola Sistem Informasi Desa bulan November ? Desember 2020 tanggal 02 Februari 2021.
- 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Ceruk Kecamatan Bunguran Timur Laut Tahun Anggaran 2021 tertanggal 30 Maret 2021, Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa, Kegiatan Penanganan Keadaan Mendesak, Periode Bulan Maret 2021 sebesar Rp. 51.300.000,00. Sumber Dana DDS yang ditandatangani oleh ADI SAFUTRA (Asli). Terdiri Dari:
- Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 nomor: 0012/SPP/15.2002/2021 tanggal 31 Maret 2021;
- Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor: 0012/SPP/15.2002/ 2021 tanggal 31 Maret 2021;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 00019/KWT/15.2002/2021 tanggal 31 Maret 2021;
- Daftar Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2021 Bagi Keluarga Miskin Dan Renta Desa Ceruk Kecamatan Bunguran Timur Laut tahap III tanggal 31 Maret;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 00020/KWT/15.2002/2021 tanggal 31 Maret 2021;
- Daftar Penerima Honorarium Pelaksana Kegiatan BLT DD Tahun 2021 nomor :00020/KWT/15.2002/2021 tanggal 31 Maret 2021
- Bukti penerimaan Negara (penerimaan Pajak) sebesar Rp. 30.000,00 dibayar pada tanggal 14 April 2021.
- 1 (Satu) Rangkap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Ceruk Kecamatan Bunguran Timur Laut Tahun Anggaran 2021 tertanggal 23 Februari 2021, Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa, Kegiatan Penanganan Keadaan Mendesak, sebesar Rp. 50.700.000,00 (Asli). Sumber Dana DDS yang ditandatangani oleh ADI SAFUTRA. Terdiri Dari:
- Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 nomor: 0002/SPP/15.2002/2021 tanggal 24 Februari 2021;
- Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor: 0002/SPP/15.2002/ 2021 tanggal 24 Februari 2021;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 00002/KWT/15.2002/2021 tanggal 24 Februari 2021;
- Daftar Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2021 Bagi Keluarga Miskin Dan Renta Desa Ceruk Kecamatan Bunguran Timur Laut tahap II Tanggal 26 Februari 2021.
- 1 (Satu) Rangkap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Ceruk Kecamatan Bunguran Timur Laut Tahun Anggaran 2021 tertanggal 27 Januari 2021, Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa, Kegiatan Penanganan Keadaan Mendesak sebesar Rp. 50.700.000,00. Sumber Dana DDS yang ditandatangani oleh ADI SAFUTRA (Asli). Terdiri Dari:
- Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 nomor: 0001/SPP/15.2002/2021 tanggal 27 Januari 2021;
- Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor: 0001/SPP/15.2002/ 2021 tanggal 27 Januari 2021;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 00001/KWT/15.2002/2021 tanggal 27 Januari 2021;
- Daftar Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2021 Bagi Keluarga Miskin Dan Renta Desa Ceruk Kecamatan Bunguran Timur Laut tahap I Tanggal 29 Januari 2021.
- 1 (Satu) Rangkap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Ceruk Kecamatan Bunguran Timur Laut Tahun Anggaran 2021, Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Kegiatan Operasional pemerintah Desa, Periode Bulan Januari - April 2021sebesar Rp. 24.450.000,00. Sumber Dana ADD yang ditandatangani oleh TONI (Asli). Terdiri Dari:
- Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 nomor: 0019/SPP/15.2002/2021 tanggal 8 April 2021;
- Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor: 0019/SPP/15.2002/ 2021 tanggal 8 April 2021;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 00029/KWT/15.2002/2021 tanggal 8 April 2021 sebesar Rp.450.000,00;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 00030/KWT/15.2002/2021 tanggal 8 April 2021 sebesar Rp. 600.000,00
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 00031/KWT/15.2002/2021 tanggal 8 April 2021 sebesar Rp. 600.000,00 beserta Surat Setoran Pajak Daerah sebesar Rp.60.000,00 tanggal 14 April 2021 dan bukti penerimaan Negara (penerimaan pajak) sebesar Rp. 12.000,00 tanggal bayar 14 April 2021;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 00032/KWT/15.2002/2021 tanggal 8 April 2021 sebesar Rp. 10.000.000,00 beserta bukti penerimaan Negara (penerimaan pajak) Sebesar Rp.136.364,00 dan Rp. 909.091,00 tanggal bayar 14 April 2021;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 00033/KWT/15.2002/2021 tanggal 8 April 2021 sebesar Rp. 1.000.000,00 beserta bukti penerimaan Negara (penerimaan pajak) Sebesar Rp.20.000,00 dan setoran pajak daerah Rp. 100.000,00 tanggal bayar 14 April 2021;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 00034/KWT/15.2002/2021 tanggal 8 April 2021 sebesar Rp. 2.400.000,00 beserta bukti penerimaan Negara (penerimaan pajak) Sebesar Rp.144.000,00 tanggal bayar 14 April 2021;
- Daftar penerima Honorarium jasa kebersihan kantor desa bulan Januari ? Februari 2021 nomor: 0019/SPP/15.2002/2021 tanggal 8 April 2021;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 00035/KWT/15.2002/2021 tanggal 8 April 2021 sebesar Rp. 3.000.000,00 tanggal bayar 08 April 2021;
- Daftar penerima honorarium pengelola keuangan PKPKD bulan januari ? Februari 2021 nomor: 0019/SPP/15.2002/2021 tanggal 8 April 2021;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 00036/KWT/15.2002/2021 tanggal 8 April 2021 sebesar Rp. 2.400.000,00 tanggal bayar 08 April 2021 beserta tanda bukti penerimaan Negara (penerimaan pajak) sebesar Rp.120.000,00 tanggal bayar 14 April 2021;
- Daftar penerima honorarium pengelola keuangan PPKD bulan Januari ? Februari 2021 nomor: 0019/SPP/15.2002/2021 tanggal 8 April 2021;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 00037/KWT/15.2002/2021 tanggal 8 April 2021 sebesar Rp. 1.100.000,00 tanggal bayar 08 April 2021 beserta tanda bukti penerimaan Negara (penerimaan pajak) sebesar Rp.55.000,00 tanggal bayar 14 April 2021;
- Daftar penerima honorarium bendahara bulan Februari 2021 nomor: 0019/SPP/15.2002/2021 tanggal 8 April 2021;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 00038/KWT/15.2002/2021 tanggal 8 April 2021 sebesar Rp. 500.000,00 tanggal bayar 08 April 2021 beserta tanda bukti penerimaan Negara (penerimaan pajak) sebesar Rp.25.000,00 tanggal bayar 14 April 2021;
- Daftar penerima honorarium pengelola asset desa bulan Januari-Februari 2021 nomor: 0019/SPP/15.2002/2021 tanggal 8 April 2021;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 00039/KWT/15.2002/2021 tanggal 8 April 2021 sebesar Rp. 2.400.000,00 tanggal bayar 08 April 2021;
- 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Ceruk Kecamatan Bunguran Timur Laut Tahun Anggaran 2021, Bidang Penyelenggaraan pemerintah desa, kegiatan Operasional pemerintah Desa, Periode Bulan November ? Desember 2020 (Asli). Terdiri Dari:
- Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2021 nomor: 0011/SPP/15.2002/2021 tanggal 4 Maret 2021;
- Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor: 0011/SPP/15.2002/ 2021 tanggal 4 Maret 2021;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 00014/KWT/15.2002/2021 tanggal 4 Maret 2021 sebesar Rp.3.000.000,00;
- Daftar penerima Honorarium pengelola keuangan PKPKD bulan November ? Desember 2020 tanggal bayar 2 Februari 2021;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 0003/KWT/15.2002/2021 tanggal 4 Maret 2021 sebesar Rp. 2.400.000,00;
- Daftar penerima Honorarium pengelola PPKD bulan November ? Desember 2020 tanggal bayar 2 Februari 2021
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 00016/KWT/15.2002/2021 tanggal 4 Maret 2021 sebesar Rp. 2.200.000,00;
- Daftar penerima Honorarium bendahara desa bulan November ? Desember 2020 tanggal bayar 2 Februari 2021;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 00017/KWT/15.2002/2021 tanggal 4 Maret 2021 sebesar Rp. 2.400.000,00;
- Daftar penerima Honorarium jasa kebersihan kantor desa bulan November ? Desember 2020 tanggal bayar 2 Februari 2021;
- Tanda Bukti Pengeluaran uang nomor: 00018/KWT/15.2002/2021 tanggal 4 Maret 2021 sebesar Rp. 500.000,00;
- Daftar penerima Honorarium pengelola asset desa bulan November ? Desember 2020 tanggal bayar 2 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar Perubahan Rencana Anggaran Pembiayaan Pemerintah Desa Ceruk tahun anggaran 2021 tertanggal 02 Agustus 2021 Jumlah SiLPA sebesar Rp.23.681.080,44 (Asli);
- Keputusan Kepala Desa Ceruk Nomor I.A Tahun 2021 tanggal 04 Januari 2021 tentang Pengangkatan/Penunjukan Sekretaris Desa Ceruk Kecamatan Bunguran Timur Laut Kabupaten Natuna (Asli);
- 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Ceruk Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 04 Januari 2021 tentang Pengangkatan/Penunjukan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Ceruk Kecamatan Bunguran Timur Laut Kabupaten Natuna (Asli);
- 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Ceruk Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 04 Januari 2021 tentang Pengangkatan/Penunjukan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Ceruk Kecamatan Bunguran Timur Laut Kabupaten Natuna (Asli);
- 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Ceruk Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 04 Januari 2021 tentang Pengangkatan/Penunjukan Kepala Urusan Perencanaan Dan Pelaporan Desa Ceruk Kecamatan Bunguran Timur Laut Kabupaten Natuna (Asli);
- Keputusan Kepala Desa Ceruk Nomor 7 Tahun 2021 tertanggal 04 Januari 2021 tentang Pengangkatan/Penunjukan Kepala Urusan Keuangan Desa Ceruk Kecamatan Bunguran Timur Laut Kabupaten Natuna (Asli);
- 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Ceruk Nomor 20.A Tahun 2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Pejabat Pengelolaan Keuangan Desa Ceruk Kecamatan Bunguran Timur Laut Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2021 (Asli);
- 1 (satu) dokumen Peraturan Desa Ceruk Nomor 1 tahun 2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Ceruk Tahun Anggaran 2020 (Asli);
- 1 (satu) dokumen Peraturan Desa Ceruk Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 21 Desember 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Ceruk Tahun Anggaran 2021 (Asli);
- Peraturan Bupati Natuna Nomor 2 Tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Natuna Tahun anggaran 2021 (Fotocopy Legalisir);
- Peraturan Bupati Natuna Nomor 3 Tahun 2021 tertanggal 07 Januari 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2021 (Asli);
- Peraturan Bupati Natuna Nomor 82 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Fotocopy Legalisir);
- Keputusan Bupati Natuna Nomor 369 Tahun 2016 tertanggal 30 Desember 2016 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Kabupaten Natuna Tahun 2016 (Fotocopy Legalisir);
- Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2019 tertanggal 16 September 2019 tentang Perangkat Desa Tahun 2019 (Fotocopy Legalisir);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;
- 1 (satu) eksemplar Peraturan Kepala Desa Ceruk nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Desa Ceruk Nomor 5 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ceruk Tahun Anggaran 2021 (Asli);
- 2 (dua) lembar surat BPJS Ketenagakerjaan nomor: B/1120/092021 tanggal 13 September 2021 perihal tunggakan Iuaran BPJS Ketenagakerjaan Desa Ceruk Kabupaten Natuna;
- 1 (satu) lembar cek giro No. Seri BRK 0661689 sejumlah Rp.3.500.000,00 (Asli);
- 1 (satu) lembar cek giro No seri BRK 0661690 sejumlah Rp. 2.000.000,00 (Asli);
- 1 (satu) lembar cek giro No seri BRK 0662332 sejumlah Rp 5.000.000,00 (Asli);
- 1 (satu) lembar cek giro No. Seri BRK 0662334 sejumlah Rp 70.700.000,00 (Asli);
- 1 (satu) lembar cek giro No. Seri BRK 0662336 sejumlah Rp 235.759.000,00 (Asli);
- 1 (satu) lembar cek giro No. Seri BRK 0662340 sejumlah Rp. 43.200.000,00 (Asli);
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank Riau Kepri nomor rekening: 11-70-20090-4 periode 1 Januari 2021 s/d 04 Maret 2021 yang dicetak tanggal 04 Maret 2021 (Asli);
- 1 (satu) lembar Specimen Card Rekening bank Riau Kepri nomor: 11-70-20090- 4 (Asli);
- 1 (satu) lembar formulir pembukaan rekening non perorangan tanggal 21 Februari 2019;
- Surat Edaran Bank Riau Kepri Nomor 22/SE/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan dan Data / Dokumentasi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Oleh Aparatur Penegak Hukum Dalam Rangka Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana, diterapkan di Pekanbaru pada tanggal 27 September 2013 (Fotocopy legalisir);
- Keputusan Direksi PT. Bank Riau Kepri Nomor 081/KEPDIR/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Giro Rupiah PT. Bank Riau Kepri, ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal 27 Oktober 2020 (Fotocopy legalisir);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Memerintahkan kepada Penutut Umum untuk mengumumkan putusan ini pada papan pengumuman pengadilan, Kantor Pemerintah Daerah, atau diberitahukan kepada kuasanya.
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg |
|||||||||||||||||||||||||
Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg | ||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG | ||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eduart M.p Sihaloho | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albiferri, Hbr Hakim Anggota Syaiful Arif | ||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: L. Siregar | ||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN | ||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
Mengadili : PETIKAN PUTUSAN Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang mengadili perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Terdakwa tidak dilakukan penahanan dan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO); Terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara a quo diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya (in absentia); Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut; Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 38 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: April 2021, Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Kegiatan Penyediaan Tunjangan BPD, Periode Bulan Januari ? Februari 2021 sebesar Rp.17.700.000,00 Sumber Dana ADD yang ditandatangani oleh TONI(Asli). Terdiri Dari: Dikembalikan Kepada Saksi RISMAWATI; Dikembalikan kepada Saksi ARAMLI; Dikembalikan kepada Saksi BANJI; Dikembalikan kepada Saksi ERY ILYA. Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada hari Senin, tanggal 31 Januari 2022, oleh Eduart M.P. Sihaloho, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, dan Hakim-hakim Ad Hoc Albiferri, S.H., M.H., dan Syaiful Arif, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 7 Februari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh L. Siregar, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, serta dihadiri oleh John Freddy Simbolon, S.H., Penuntut Umum. |
||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg
Statistik17776