- Menyatakan terdakwa I. Rahmat Tullah Bin Taswin dan terdakwa II. Armi Fahri Alias Rio Bin Bahari tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. Rahmat Tullah Bin Taswin dan terdakwa II. Armi Fahri Alias Rio Bin Bahari oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) batang besi member tower (besi penyangga) dengan panjang 2 (dua) meter;
- 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Mega Carry warna hitam Nomor Polisi : BP 8307 TG dengan Nomor Rangka : MHYGDN41TCJ317970 dan Nomor Mesin : G15AID262084;
- ikembalikan kepada saksi Lilik Nursahadah binti Wartim;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Astrea Grand warna Hitam Nomor Polisi : BP 5220 TP dengan Nomor Rangka MH1NF090SSK270735 dan Nomor Mesin : 2S150FNG-B;
- ikembalikan kepada terdakwa Armi Fahri Alias Rio Bin Bahari;
- 1 (satu) buah kunci ring pas merk Diamond Brand Nomor 22 (Dua Puluh Dua);
- 1 (satu) buah kunci Inggris merk Berent 300mm;
- irampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 404/Pid.B/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 404/Pid.B/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Widodo Hariawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Risbarita Simarangkir, Hakim Anggota Novarina Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Ulfah Henny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada PT PLN (Persero) ULTG Bintan melalui saksi Rici Handryadi Bin Husmayadi; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 404/Pid.B/2021/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 404/Pid.B/2021/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 404/Pid.B/2021/PN Tpg
Statistik6312