- Mengabulkangugatan Penggugatsebagian;
- Menyatakan tanah seluas45.554 M2, terletak di Jln. Desa Oehandi, RT. 011, RW.VI, Dusun Mataboaen, Desa Oehandi, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sertifikat Hak Milik Nomor00663 seluas 15.554 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor00664 seluas 30.000 M2 atas nama Pemegang HakDrs. LEONARD HANING, M.M, dengan batas-batas:
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 46/Pdt.G/2021/PN Rno |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2021/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Beauty Deitje Elisabeth Simatauw |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aditya Nurcahyadi Putra, Br Hakim Anggota Soleman Dairo Tamaela |
Panitera | Panitera Pengganti Yansye Margaritha Adoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Sebelah Timur dengan Tanah STEFANUS ADU dan Kali; - Sebelah Barat dengan Jalan Raya; - Sebelah Utara dengan Tanah PETRUS ADU MESSAH danALEXANDER ADU; - Sebelah Selatan dengan Tanah ARKALAUS HENUKH, STEFANUS SUI dan JUSUP ADU; Yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan Kantor Camat Rote Barat Daya, Pusat Kesehatan Masyarakat dan Balai Pertemuan Umum dan pelayanan pemerintahan maupun masyarakat Kabupaten Rote Ndaoadalah Hak Milik Sah dari Penggugat; 3. Menyatakan Hukum bahwa pemanfaatan tanah milik Penggugatuntuk kepentingan pembangunan sarana pelayanan pemerintahandan masyarakat Kabupaten Rote Ndao dengan ganti rugi kepada Penggugatsebesar Rp2.400.000.000,00(Dua Milyar Empat Ratus Juta Rupiah); 4. Menyatakan Hukum bahwa Penetapan nilai harga ganti rugi tanah milik Penggugatyang di gunakan untuk kepentingan pembangunan,sarana Pelayananpemerintahandan masyarakat Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp2.400.000.000,00(Dua Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) tetapi tidak dibayarkan oleh Para Tergugatadalah Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat; 5. Menghukum Para Tergugatuntuk segera membayar ganti rugi tanah milik Penggugatuntuk kepentingan pembangunan,sarana pelayanan pemerintahandan masyarakat Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp2.400.000.000,00(Dua Milyar Empat Ratus Juta Rupiah); 6. Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biayaperkarasecara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlahRp4.645.500,00 (Empat Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugatselain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2021/PN_Rno.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2021/PN_Rno.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.G/2021/PN Rno
Statistik25667