- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA; --------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NO. 870/ PID.B/2015/PN.JKT.TIM., TANGGAL 05 NOVEMBER 2015, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; ------------------------------------------------------------------------------------------
- MEMERINTAHKAN KEPADA TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN; ------------------------------------
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.000,- (DUA RIBU RUPIAH); --------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum terdakwa; --------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 870/ Pid.B/2015/PN.Jkt.Tim., tanggal 05 November 2015, yang dimintakan banding tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada terdakwa tetap dalam tahanan; ------------------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PT JAKARTA Nomor 290/PID/2015/PT.DKI |
|
Nomor | 290/PID/2015/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ester Siregar |
Hakim Anggota | M.eka Kartika.em.sh., Brsiswandriyono |
Panitera | Hj. Betty Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -------------------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------ |
Catatan Amar |
-------------------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 290/PID/2015/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 290/PID/2015/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 17 PK/Pid/2019
Banding : 290/PID/2015/PT.DKI
Statistik11226