- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat III adalah Ahli Waris dari Alm. Go Tek Tjoan Alias Baba Yuseng hasil perkawinan dengan Ny. Wartati;
- Menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik M 15/Kr terletak di desa Karang Rejo, kecamatan Metro Raya Kotamadya Metro (dahulu Kabupaten Lampung Tengah), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Kali Bunut
- Sebelah Selatan : Tanah milik Kusnari (Kusnan)
- Sebelah Timur : Tanah milik Ahok dan Ngadiman
- Sebelah Barat : Tanah milik Kusnari (Kusnan)
- Menyatakan Akta Jual beli No.05/04-Met/2000, tertanggal 21 Januari Tahun 2000, yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) V.Y.RUDDY SUHARYONO, S.H. tanpa mengikutsertakan Para Penggugat tidak berkuatan hukum mengikat;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.599.000,00 (dua juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Putusan PN METRO Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Met |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2021/PN Met |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN METRO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arista Budi Cahyawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rakhmad Fajeri, Hakim Anggota Andri Lesmana |
Panitera | Panitera Pengganti: Edi Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Merupakan Harta Gono-gini (harta bersama) dari perkawinan Alm. Tuan Go Tek Tjoan Alias Baba Yuseng dengan Almarhumah Ny. Wartati; |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2021/PN Met
Banding : 21/PDT/2022/PT TJK
Statistik17939