- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Wahidi bin Samrodi) untuk menjatuhkan talak satu raj?I kepada Termohon (Nanik Ernawati binti Harjo Sakir) di hadapan sidang Pengadilan Agama Tanah Grogot;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat;
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 1,000,000,00 (satu juta rupiah);
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah);
- Nafkah 1 (satu) orang anak bernama Muhammad Nafis Al Fatih bin Wahidi, lahir di Paser tanggal 12 Juli 2021 sejumlah Rp. Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan, hingga anak tersebut dewasa atau belum menikah atau mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahu, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan mut?ah dan nafkah iddah, sebagaimana dictum angka 2.a, dan 2.b di atas berupa uang seluruhnya berjumlah Rp. 6,400,000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) kepada Penggugat sebelum pengucapan ikrar talak dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama Tanah Grogot;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan nafkah anak sebagaimana dictum angka 2.c setiap bulannya sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) hingga anak tersebut dewasa atau belum menikah atau mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahu, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
Putusan PA TANAH GROGOT Nomor 6/Pdt.G/2022/PA.Tgt |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2022/PA.Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfajar Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmad Adib Setiawan, I.br Hakim Anggota Mochamad Firdaos |
Panitera | Panitera Pengganti Khairil Munawir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2022/PA.Tgt.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2022/PA.Tgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2022/PA.Tgt
Statistik4041